Korlantas Polri: Pemudik yang Lintasi Posko Penyekatan Dikenai Sanksi Putar Balik hingga 24 Mei

- 15 Mei 2021, 09:05 WIB
Ilustrasi sanksi putar balik bakal berlaku sampai 24 Mei setelah selesainya masa larangan mudik
Ilustrasi sanksi putar balik bakal berlaku sampai 24 Mei setelah selesainya masa larangan mudik /Pixabay/markusspiske

KABAR JOGLOSEMAR - Kepala Bagian Ops Korlantas Polri, Kombes Pol. Rudy Antariksawan mengungkapkan bahwa sanksi putar balik tetap akan berlaku sampai 24 Mei 2021 mendatang.

Kebijakan tersebut berlangsung usai berakhirnya operasi ketupat 2021 yang akan terjadi pada 17 Mei.

Disebutkan Rudy, bahwa kepilisian bakal menjalankan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) sejak berakhirnya operasi ketupat.

Baca Juga: BTS Akan Tampil di ‘Friends’, Ini Bocoran dari Sutradara

"Operasi Ketupat selesai 17 Mei 2021. Dilanjutkan KRYD sampai tanggal 24 Mei 2021," ungkap ungkap Rudy.

“Kendaraan pemudik yang melintas di posko penyekatan akan dikenakan sanksi putar balik hingga 24 Mei 2021,” imbuh dia.

Pada operasi ketupat tahun 2021 ini, ada 381 titik pos penyekatan larangan mudik disiagakan.

Setelah berakhir operasi ketupat, Rudy mengatakan, pos penyekatan tetap akan berfungsi selama masa KRYD.

Baca Juga: BLT UMKM Tahap 3 Kembali Cair, Begini Syarat dan Cara Ceknya

“381 posko penyekatan mudik Lebaran juga tetap berlaku selama operasi KRYD berlangsung,” pungkasnya.

Halaman:

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x