KABAR JOGLOSEMAR- Beredar pemberitaan mengenai anggota DPR RI dengan inisial DK yang dilaporkan atas dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan di beberapa kota.
Laporan kasus kekerasan seksual itu sudah terdaftar di polres dengan nomor Nomor:LI/35/VI/2022/Subdit V tertanggal 15 Juni 2022.
DK terlapor telah melanggar Pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan di tiga kota antaranya Jakarta, Semarang dan Lamongan.
Baca Juga: Ungkapan Duka Cita Donald Trump dan Anak-anaknya Atas Meninggalnya Ivana Trump
Masuknya laporan tersebut dibenarkan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah.
Nurul mengatakan kasus tersebut sudah diterima dan masih dalam penyidikan, ia menjadwalkan untuk memanggil pelapor untuk dimintai keterangan.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi siapakah anggota DPR berinisial DK.
Baca Juga: RIP! Ivana Trump, Mantan Istri Donald Trump Meninggal Dunia
Atas laporan tersebut, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyelidiki kasus pencabulan yang menyeret nama anggota DPR RI yang berinisial DK.