Siap-siap! Syarat Baru Penumpang Perjalanan Domestik Wajib Booster, Berlaku Mulai 17 Juli 2022

- 13 Juli 2022, 14:46 WIB
Syarat perjalanan untuk naik kereta api terbaru mulai 17 Juli 2022
Syarat perjalanan untuk naik kereta api terbaru mulai 17 Juli 2022 /Instagram @tentangkereta/

KABAR JOGLOSEMAR - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menerbitkan aturan baru, Vaksin Booster menjadi syarat perjalanan untuk penumpang perjalanan domestik baik untuk kereta api maupun pesawat terbang berlaku mulai 17 Juli 2022.

Untuk perjalanan domestik, Kemenhub telah menerbitkan sebanyak 4 SE yaitu SE No. 68 (transportasi laut), SE No. 70 (transportasi udara), SE No. 72 (perkeretaapian), SE No. 73 (transportasi darat).

Baca Juga: Inilah Profil Sekolah SPI: Siswa dan Alumni SPI Membuat Petisi 'Save SPI'

Sementara untuk perjalanan luar negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak tiga SE yaitu SE No. 69 (transportasi laut), SE No. 71 (transportasi udara), dan SE No. 74 (transportasi darat).

Dalam ketentuan tersebut, diatur juga bahwa penumpang perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Adapun secara umum, syarat perjalanan terbaru yang diatur di dalam SE tersebut yakni, Penumpang Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku aturan sebagai berikut:

Baca Juga: Kode Redeem FF 14 Juli 2022 Terbaru Server Indonesia, Klaim Sebelum Kadaluwarsa!

  1. Vaksin dosis ketiga (booster) tidak perlu menunjukan hasil negatif tes pcr atau rapid test antigen
  2. Vaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen 1 x 24 jam atau hasil negatif tes pcr 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
  3. Vaksin dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes rt-pcr yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam.
  4. Tidak/belum dapat menerima vaksin dengan alasan medis wajib menunjukan hasil negatif tes rt-pcr yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
  5. Penumpang dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil tes negative rt-pcr atau rapid test antigen;
  6. Penumpang dengan usia dibawah 6 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rt-pcr atau rapid test antigen namun perjalanan harus dilakukan dengan pendampingan

Demikian syarat terbaru naik kereta api jarak jauh yang berlaku mulai 17 Juli 2022.***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x