Berlaku 17 Juli 2022, Simak Syarat Lengkap Naik Kereta Api Jarak Jauh Terbaru

- 11 Juli 2022, 21:47 WIB
Syarat perjalanan untuk naik kereta api terbaru mulai 17 Juli 2022
Syarat perjalanan untuk naik kereta api terbaru mulai 17 Juli 2022 /Instagram @tentangkereta/

 

 

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah melalui PT KAI menyesuaikan aturan perjalanan di dalam negeri. Mulai 17 Juli 2022, terdapat perubahan syarat naik kereta api salah satunya untuk penumpang kereta api jarak jauh. 

Melansir dari berbagai sumber, Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyatakan, kebijakan ini diterapkan untuk meningkatkan perlindungan masyarakat dan untuk memacu program booster vaksinasi di dalam serta luar negeri.

"Kebijakan akan berlaku per 17 Juli, dan akan dievaluasi setelah berjalan. Satgas merilis kebijakan 10 hari sebelumnya sebagai pra kondisi, sehingga masyarakat punya waktu untuk mendapatkan vaksin booster," kata Wiku yang dilansir Kabar Joglosemar dari berbagai sumber (11/7/2022).

Baca Juga: Klik Linknya Disini! Tes Usia Mental Yang Viral di Tiktok Dan Twitter Untuk Mengetahui Usia Mental Anda

Sementara VP Public Relations KAI, Joni Martinus menegaskan kebijakan ini akan berlaku mulai keberangkatan 17 Juli 2022 mendatang.

“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” kata Joni yang dilansir dari berbagai sumber, Senin (11/7/2022). 

Lantas apa saja syarat yang ditetapkan agar dapat naik kereta api?

Baca Juga: 2 Link Download Minecraft Bedrock Edition GRATIS dan FULL GAME, Klik Link Berikut untuk HP Android

Kabar Joglosemar telah melansir dari berbagai sumber, simak informasi terkait syarat lengkap naik kereta api yang mulai berlaku 17 Juli 2022.

Syarat naik kereta api jarak jauh di aturan terbaru yang berlaku mulai 17 Juli 2022 bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN):

1. Penumpang dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen

2. Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Naik, Jokowi Minta Masyarakat Kembali Gunakan Masker Di Dalam dan Luar Ruangan

3. Penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

4. Penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan.

Baca Juga: Warga Jogja Diajak Jaga Lingkungan Hidup Agar Tak Rusak dan Punah

5. Penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

6. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Resep Oseng Kambing Mercon Menu Lezat Hari Raya Idul Adha, Empuk Dan Pedasnya Nampol!

Untuk perjalanan rutin dengan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan di atas.

Demikian syarat naik kereta api yang akan berlaku mulai 17 Juli 2022 mendatang. Syarat tersebut berlaku untuk pelaku perjalanan kereta api jarak jauk. ***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah