Vaksin Booster Sebagai Syarat Wajib Gunakan Fasilitas Umum? Simak Cara Mendapatkan Vaksin Booster

- 4 Juli 2022, 22:02 WIB
Ilustrasi vaksin booster Covid-19 untuk masyarakat umum
Ilustrasi vaksin booster Covid-19 untuk masyarakat umum /Pixabay.com/alirazagurmani9272

 

 

KABAR JOGLOSEMAR - Bagi masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi booster Covid-19, simak informasi berikut terkait cara untuk mendapatkan vaksin booster.

Pemerintah berencana untuk menetapkan vaksin booster atau dosis ketiga vaksin Covid-19 sebagai syarat masuk fasilitas publik dan aktivitas berskala besar di Indonesia.

Rencana ini disampaikan Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito melalui video yang tayang pada channel YouTube BNPB pada Sabtu (1/7/2022).

Baca Juga: Vaksin Booster Akan Jadi Syarat Masuk Fasilitas Umum: Berikut Jadwal Vaksin Booster di Yogyakarta

Wiku menyampaikan penerapan vaksin booster sebagai syarat wajib masuk fasum karena cakupan vaksin dosis ketiga dinilai masih belum signifikan atau tergolong rendah.

Maka, Pemerintah melakukan upaya untuk memperluas vaksinasi COVID-19 bagi seluruh masyarakat Indonesia. 

Salah satu caranya adalah menjadikan vaksin booster sebagai syarat mengunjungi berbagai tempat dan fasilitas umum. 

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x