Sri Mulyani: THR Untuk PNS akan Diberikan Mulai H-10 Lebaran

- 21 April 2022, 06:20 WIB
Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyebut perempuan berperan penting dalam hal perekonomian
Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyebut perempuan berperan penting dalam hal perekonomian /ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

 

KABAR JOGLOSEMAR – Bagi masyarakat Indonesia, hari-hari menjelang lebaran Idul Fitri adalah hari yang ditunggu-tunggu.

Pada hari menjelang lebaran Idul Fitri tersebut biasanya mereka akan mendapatkan THR dari tempat mereka bekerja.

THR adalah pendapatan diluar gaji pokok yang berhak didapatkan oleh semua tenaga kerja dan diberikan oleh pihak pemberi kerja atau perusahaan menjelang Hari Raya Keagamaan berlangsung.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos BPNT Sembako Lewat HP: Bisa Dapat Rp 2,4 Juta per KPM 

THR diberikan dalam bentuk uang yang mana nominalnya adalah satu kali gaji per bulan untuk karyawan yang sudah bekerja selama satu tahun atau lebih.

Sedangkan untuk pekerja yang belum bekerja selama satu tahun, maka THR yang akan diberikan sesuai dengan perhitungan masa kerjanya.

Peraturan yang mengatur tentang THR terdapat dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan untuk para pekerja atau buruh di perusahaan. Peraturan tersebut merevisi peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada No.PER.04/MEN/1994.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2022, Lakukan 5 Tips Ini Agar Perjalananmu Aman dan Nyaman

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x