Ini Rincian dan 5 Golongan Pelanggan PLN yang Tarif Listriknya Naik Per 1 Juli 2022

- 30 Juni 2022, 09:10 WIB
Ilustrasi kenaikan tarif listrik mulai 1 Juli 2022
Ilustrasi kenaikan tarif listrik mulai 1 Juli 2022 /Pixabay.com/djedj/

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah menerapkan penyesuaian kenaikan tarif listrik mulai 1 Juli 2022. Ada 5 golongan pelanggan PLN yang mengalami penyesuaian kenaikan tarif listrik.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan kenaikan tarif listrik periode Juli - September 2022.

Simak informasi rincian kenaikan tarif listrik yang berlaku mulai 1 Juli 2022 selengkapnya di sini.

Baca Juga: Login subsiditepat.mypertamina.id, Ini Syarat dan Cara Daftar MyPertamina

Adapun kebijakan kenaikan tarif listrik tidak berlaku untuk semua lapisan masyarakat. Tenang saja hanya golongan tertentu saja, yakni menengah ke atas.

Penyesuaian kenaikan tarif listrik ini berlaku bagi pelanggan golongan 3.500 VA ke atas (R2 dan R3). Kemudian golongan pemerintah (P1, P2, dan P3) atau golongan pelanggan PLN nonsubsidi.

Rupanya, penerapan kenaikan tarif listrik merupakan salah satu upaya agar subsidi tepat sasaran.

Pasalnya, masih ada golongan 3.500 VA ke atas yang menggunakan listrik subsidi pemerintah.

Baca Juga: Holywings Kembali Beroperasi? Pemilik Holywings Menjadi Sorotan Usai Kasus Promosi Alkohol Gratis

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x