KABAR JOGLOSEMAR - Penetapan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) melalui aplikasi PeduliLindungi mulai disosialisasikan hari ini (27/6/2022).
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan menegaskan syarat pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) dengan PeduliLindungi untuk konsumen ritel. Artinya, MGCR tidak boleh dibeli untuk konsumen yang akan menjualnya kembali.
Berdasarkan mekanisme yang ada, apabila ingin menjual kembali MGCR tersebut, masyarakat sebaiknya mendaftar ke Warung Pangan agar bisa menjadi agen penyalur.
Baca Juga: Pernah Dibohongi Soal Kondisi Ruben Onsu, Betrand Peto Ungkap Tidak Tahu Kondisi Ayah
Menurut Mendag, hal ini dapat menilai memperbanyak titik agen pengecer MGCR di berbagai wilayah.
Sementara itu, calon pedagang yang mendaftarkan usahanya, dapat membeli minyak goreng curah seharga Rp12.600 per liter.
Skala 10 liter dalam setiap pembelian perhari hanya ditujukan bagi pelaku usaha UMKM. Bukan untuk konsumen yang akan menjual kembali.
Baca Juga: Holywings Terancam Tutup Permanen Imbas dari Promo Miras Gratis Pakai Nama Muhammad dan Maria
Sebagai informasi, perubahan sistem ini dilakukan tentu mempunyai tujuan, yakni membuat tata kelola distribusi MGCR menjadi lebih tepat sasaran dan bisa terpantau, baik mulai dari produsen hingga konsumennya.
Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, setelah masa sosialisasi selesai, seluruh penjualan dan pembelian MGCR akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Sementara masyarakat yang belum punya PeduliLindungi dapat membeli MGCR seharga Rp14.000/ liter dengan menunjukkan NIK.
Baca Juga: Marshanda Dikabarkan Hilang, Sempat Terlihat Bingung dan Tidak Memakai Sepatu di Bandara AS
Minyak goreng curah rakyat (MGCR) dengan harga tersebut dapat diperoleh di penjual/pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0.
Selain itu bisa melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.***