KABAR JOGLOSEMAR- Beberapa hari terakhir ramai isu soal larangan bagi masyarakat yang naik sepeda motor menggunakan sandal jepit.
Tidak sedikit pula yang beranggapan bahwa bagi pengendara yang mengenakan sandal jepit akan kena tilang. Lalu, kabar tersebut dibantah oleh Korlantas Polri.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyatakan dalam Operasi Patuh 2022, tidak melakukan penilangan terhadap pengendara motor yang menggunakan sandal jepit.
Baca Juga: Nostalgia! Pertualangan Sherina 2 Kembali Dirilis, Mira Lesmana Sebut Lebih Seru
Isu larangan penggunaan sandal jepit saat mengendarai sepeda motor hanya imbauan.
"Penegakan hukum itu tidak harus tilang. Untuk itu narasi 'akan ditilang' itu tidak benar, tidak ada penilangan," tegas Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan saat dikonfirmasi, Rabu (15/6/2022).
Senin (13/06/2022) lalu Irjen Pol Firman Santyabudi mengatakan bahwa penggunaan sandal jepit saat berkendara tidak ada perlindungan untuk kaki.
Pengendara motor yang berkendara menggunakan sandal kulit bisa bersentuhan langsung dengan aspal dan mengakibatkan fatalitas.