Aturan Baru, Dilarang Naik Motor Pakai Sandal Jepit, Berikut Penjelasannya

- 15 Juni 2022, 10:55 WIB
aturan naik motor pakai sandal jepit
aturan naik motor pakai sandal jepit /instagram @viralinbos

KABAR JOGLOSEMAR- Ada aturan baru dilarang naik motor pakai sandal jepit. Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi telah memberlakukan larangan penggunaan sandal jepit saat berkendara sepeda motor.

Aturan tersebut diberlakukan dengan alasan untuk melindungi keselamatan pengendara dari kejadian tak terduga.

Kebiasaan menggunakan sandal jepit saat berkendara perlu ditinggalkan. Menurutnya, sandal jepit tidak memberikan perlindungan pada kaki secara maksimal.

Baca Juga: Simak Informasi PPDB SMA SMK 2022 Kota Jakarta, Ini Link Pendaftaran Resmi Yang Sudah Dibuka

“Tidak ada perlindungan pakai sandal jepit. Karena kalau sudah pakai motor, kulit bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan. Makin cepat, makin tidak terlindungi kita itulah fatalitas,” jelas Irjen Pol Firman Santyabudi saat apel Operasi Patuh 2022 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/6/2022).

Terkait hal ini disampaikan Irjen Pol Firman Santyabudi saat apel Operasi Patuh 2022 di Polda Metro Jaya pada Senin, 13 Juni 2022.

Tidak hanya larangan penggunaan sandal, kini polisi akan lebih memperketat beberapa pelanggaran lainnya.

Baca Juga: GRATIS Download GTA SA Lite Mod Apk, Pakai Link Download GTA San Andreas yang Legal di Sini untuk HP Android

Pelanggaran yang akan menjadi sorotan dalam razia Operasi Patuh Jaya 2022 yaitu meliputi:

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x