- Pariwisata diizinkan beroperasi 100 persen.
Tempat pariwisata diizinkan buka dan beroperasi 100 persen tanpa pembatasan pengunjung.
- Sport tourism hingga event musik bisa digelar dengan kapasitas 100 persen.
Diperbolehkan menggelar sport tourism hingga event music dengan kapasitas penonton 100 persen.
- Hotel dan restoran juga sudah boleh 100 persen.
Hotel dan restoran diperbolehkan buka tanpa pembatasan jumlah pengunjung.
Baca Juga: Segera Download Game Minecraft 1.19 The Wild Update di HP Android, Ini Link yang Resmi
- Event dan kegiatan tidak perlu lagi menggunakan rekomendasi dari Satgas COVID-19.
Dengan turunnya PPKM menjadi level 1, kegiatan yang menimbulkan kerumunan sudah tidak menggunakan rekomendasi Satgas Covid-19.
- Pegawai kantor boleh masuk 100 persen.
Seluruh pegawai kantor diperbolehkan Kembali bekerja di kantor 100 persen.
- Supermarket, pasar tradisional swalayan, dan bioskop 100 persen kapasitas.
Supermarket, pasar tradisional swalayan, dan bioskop diperbolehkan menerima pengunjung dengan kapasitas 100 persen.
Baca Juga: Temui Paus Fransiskus, Menag Yaqut Sampaikan Undangan untuk Melihat Keberagaman Indonesia
- Perizinan kegiatan cukup dengan izin keramaian dari kepolisian. Apabila akan mengadakan kegiatan, perizinan kegiatan cukup dengan izin keramaian dari kepolisian.
- Masyarakat tetap harus memperhatikan Protokol Kesehatan (Prokes).
Walaupun PPKM sudah diturunkan menjadi level 1, namun kita tetap harus memperhatikan prokes, agar tidak terjadi lagi penyebaran virus Covid-19.
Itulah peraturan pada PPKM level 1 di DIY.***