Peraturan Terbaru di PPKM Level 1 DIY: Kapasitas Pengunjung Boleh 100 Persen

- 9 Juni 2022, 12:07 WIB
Peraturan Terbaru di PPKM Level 1 DIY/
Peraturan Terbaru di PPKM Level 1 DIY/ /Instagram/@kabarsleman
  1. Pariwisata diizinkan beroperasi 100 persen.

Tempat pariwisata diizinkan buka dan beroperasi 100 persen tanpa pembatasan pengunjung.

  1. Sport tourism hingga event musik bisa digelar dengan kapasitas 100 persen.

Diperbolehkan menggelar sport tourism hingga event music dengan kapasitas penonton 100 persen.

  1. Hotel dan restoran juga sudah boleh 100 persen.

Hotel dan restoran diperbolehkan buka tanpa pembatasan jumlah pengunjung.

Baca Juga: Segera Download Game Minecraft 1.19 The Wild Update di HP Android, Ini Link yang Resmi

  1. Event dan kegiatan tidak perlu lagi menggunakan rekomendasi dari Satgas COVID-19.

Dengan turunnya PPKM menjadi level 1, kegiatan yang menimbulkan kerumunan sudah tidak menggunakan rekomendasi Satgas Covid-19.

  1. Pegawai kantor boleh masuk 100 persen.

Seluruh pegawai kantor diperbolehkan Kembali bekerja di kantor 100 persen.

  1. Supermarket, pasar tradisional swalayan, dan bioskop 100 persen kapasitas.

Supermarket, pasar tradisional swalayan, dan bioskop diperbolehkan menerima pengunjung dengan kapasitas 100 persen.

Baca Juga: Temui Paus Fransiskus, Menag Yaqut Sampaikan Undangan untuk Melihat Keberagaman Indonesia

  1. Perizinan kegiatan cukup dengan izin keramaian dari kepolisian. Apabila akan mengadakan kegiatan, perizinan kegiatan cukup dengan izin keramaian dari kepolisian.
  2. Masyarakat tetap harus memperhatikan Protokol Kesehatan (Prokes).

Walaupun PPKM sudah diturunkan menjadi level 1, namun kita tetap harus memperhatikan prokes, agar tidak terjadi lagi penyebaran virus Covid-19.

Itulah peraturan pada PPKM level 1 di DIY.***

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x