Peraturan Terbaru di PPKM Level 1 DIY: Kapasitas Pengunjung Boleh 100 Persen

- 9 Juni 2022, 12:07 WIB
Peraturan Terbaru di PPKM Level 1 DIY/
Peraturan Terbaru di PPKM Level 1 DIY/ /Instagram/@kabarsleman

 

 

KABAR JOGLOSEMAR – Mulai 7 Juni 2022 hingga 4 Juli 2022 Daerah Istimewa Yogyakarta diberlakukan PPKM level 1. Hal tersebut dilakukan seiring menurunnya kasus Covid-19 di DIY. 

Pemberlakuan PPKM tersebut terdapat dalam instruksi Gubernur DIY Nomor 16/INSTR/2022, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 1 yang ditandatangani oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X pada Selasa, 7 Juni 2022.

Pemberlakuan PPKM level 1 ditetapkan di Kabupaten Bantul, Gunungkidul, Kulonprogo, Sleman dan Kota Yogyakarta.

Baca Juga: Apple Luncurkan iOS 16, Ini Daftar Iphone Yang Kebagian dan Tak Kebagian iOS 16 

Penetapan PPKM level 1 tersebut diumumkan Kepala Dinas Pariwisata DIY, Singgih Raharjo.

“Pemerintah Pusat sudah memutuskan untuk memberlakukan PPKM Level 1 di DIY. Dengan kebijakan tersebut, aktivitas pariwisata sudah bisa dilakukan 100 persen. Mulai dari sport tourism hingga event musik sudah bisa digelar dengan kapasitas 100 persen. Kendati demikian saya minta masyarakat tetap selalu mentaati ketentuan yang ada,”

Lalu apa saja peraturan yang membedakan di PPKM level 1 ini?

 Baca Juga: Download Minecraft 1.19.0.05 Gratis di Android Gratis Bukan Mod Combo APK

  1. Pariwisata diizinkan beroperasi 100 persen.

Tempat pariwisata diizinkan buka dan beroperasi 100 persen tanpa pembatasan pengunjung.

  1. Sport tourism hingga event musik bisa digelar dengan kapasitas 100 persen.

Diperbolehkan menggelar sport tourism hingga event music dengan kapasitas penonton 100 persen.

  1. Hotel dan restoran juga sudah boleh 100 persen.

Hotel dan restoran diperbolehkan buka tanpa pembatasan jumlah pengunjung.

Baca Juga: Segera Download Game Minecraft 1.19 The Wild Update di HP Android, Ini Link yang Resmi

  1. Event dan kegiatan tidak perlu lagi menggunakan rekomendasi dari Satgas COVID-19.

Dengan turunnya PPKM menjadi level 1, kegiatan yang menimbulkan kerumunan sudah tidak menggunakan rekomendasi Satgas Covid-19.

  1. Pegawai kantor boleh masuk 100 persen.

Seluruh pegawai kantor diperbolehkan Kembali bekerja di kantor 100 persen.

  1. Supermarket, pasar tradisional swalayan, dan bioskop 100 persen kapasitas.

Supermarket, pasar tradisional swalayan, dan bioskop diperbolehkan menerima pengunjung dengan kapasitas 100 persen.

Baca Juga: Temui Paus Fransiskus, Menag Yaqut Sampaikan Undangan untuk Melihat Keberagaman Indonesia

  1. Perizinan kegiatan cukup dengan izin keramaian dari kepolisian. Apabila akan mengadakan kegiatan, perizinan kegiatan cukup dengan izin keramaian dari kepolisian.
  2. Masyarakat tetap harus memperhatikan Protokol Kesehatan (Prokes).

Walaupun PPKM sudah diturunkan menjadi level 1, namun kita tetap harus memperhatikan prokes, agar tidak terjadi lagi penyebaran virus Covid-19.

Itulah peraturan pada PPKM level 1 di DIY.***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x