Bocoran Masa Cuti Lebaran 2022 Menko PMK: 10 Hari Libur

- 8 April 2022, 10:40 WIB
ilustrasi cuti lebaran/
ilustrasi cuti lebaran/ /freepik/freepik

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengatakan, cuti bersama lebaran tahun 2022 ini akan berlangsung selama 10 hari yakni dari 29 April hingga 6 Mei 2022.

"Dalam mudik itu nanti Presiden sudah sudah menyetujui ada libur bersama juga itu akan berlangsung 29 April sampai 6 Mei, jadi ada 10 hari libur bersama atau cuti bersama," kata Muhadjir saat on air di Radio PRFM 107.5 News Channel hari ini Rabu, 6 April 2022.

Muhadjir menjelaskan, terkait cuti libur lebaran ini nantinya akan diumumkan pemerintah lewat surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri.

 Baca Juga: Konflik Rusia dan Ukraina Mempengaruhi Harga Saham Batu Bara di Indonesia

"Jadi nanti akan ditandatangani untuk surat keputusan bersama oleh menpan RB, menteri agama, dan menteri tenaga kerja," katanya.

Dia sebut, keputusan cuti bersama selama 10 hari ini sudah hampir pasti tinggal menunggu terbitnya SKB tersebut.

 Nantinya dalam SKB tersebut akan mengatur lebih lengkap terkait aturan cuti lebaran bagi ASN dan masyarakat umum.

Baca Juga: Jawaban Siapa Tokohnya Cerita Teropong Binokular dan Bintang Jatuh, Kunci Jawban Kelas 6 SD Tema 9 

"90 persen sudah oke, dan mudah-mudah covid-nya tidak ngamuk, kalau kondisinya seperti sekarang atau di bawah sekarang ini mudik pasti diizinkan," tegasnya.

Dia menegaskan, dengan adanya cuti bersama yang cukup panjang ini, masyarakat tetap diimbau untuk mematuhi protokol kesehatan.

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah