Bagaimana Cara Mendapatkan Vaksin Booster Covid-19 Gratis 2022? Cek Syaratnya

- 5 Januari 2022, 09:01 WIB
Ilustrasi vaksin booster tahun 2022
Ilustrasi vaksin booster tahun 2022 /Twitter/@Irwan2yah

KABAR JOGLOSEMAR - Simak informasi tentang bagaimana cara mendapatkan vaksin booster Covid-19 gratis di tahun 2022.

Tentu saja ada syarat yang perlu diperhatikan agar masyarakat bisa vaksinasi Covid-19 lagi setelah dapat dosis lengkap.

Pemerintah telah menyiapkan pemberikan vaksin booster Covid-19 untuk masyarakat umum.

Namun, hanya orang-orang yang memenuhi kriteria dan syarat khusus yang bisa mendapatkan vaksin gratis.

Baca Juga: Ada Perubahan Golongan Penerima PKH 2022? Cek di Sini Agar Bisa Dapat Bansos Hingga Rp3 Juta

Disampaikan Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, vaksinasi booster untuk masyarakat umum akan dimulai pada 12 Januari 2022. Ada dua skema vaksin booster, yakni gratis dan berbayar.

"Dimulainya booster pada 12 Januari 2022 sekaligus keduanya (berbayar dan gratis)," terang Nadia dikutip dari Antara, Selasa 4 Januari 2022.

Tidak semua masyarakat bisa mendapatkan vaksin booster atau dosis vaksin ketiga secara gratis atau cuma-cuma.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 5 Januari 2022: Kebohongan Irvan Terbongkar, Andin Mau Pulang Bersama Aldebaran?

Pemerintah hanya memberikan vaksin booster Covid-19 gratis untuk masyarakat yang terdaftar sebagai penerima bantuan iuran (PBI) pada BPJS Kesehatan. Bahkan, vaksin booster ini diutamakan untuk kalangan lansia.

Perhatikan beberapa catatan penting agar bisa mendapatkan vaksin booster gratis.

Ini kriteria orang bisa mendapatkan PBI BPJS Kesehatan antara lain, golongan fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayarkan pemerintah.

Artinya orang tersebut sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.

Baca Juga: Biar Irit Bahan Bakar, Pastikan Beban Mobil Tidak Lebihi Kapasitas

Adapun orang tidak mampu yang masuk PBI BPJS Kesehatan adalah orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar iuran Jaminan Kesehatan bagi dirinya dan keluarganya.

Lantas apa saja syarat agar bisa terdaftar PBI BPJS Kesehatan sehingga bisa dapat vaksin booster gratis?

Berikut syarat menjadi PBI BPJS Kesehatan:

- Warga negara Indonesia atau WNI

- Memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil

- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

Baca Juga: Kenapa Anak Usia 6 Sampai 11 Tahun Wajib Vaksinasi Covid-19? Ini Alasannya

Perlu diketahui, kepesertaan PBI BPJS Kesehatan berlaku terhitung sejak didaftarkan Kementerian Kesehatan.

Sementara itu, bayi yang dilahirkan dari ibu kandung dari keluarga yang terdaftar sebagai PBI otomatis sebagai peserta.

Ada juga vaksin booster yang berbayar untuk masyarakat umum bukan PBI BPJS Kesehatan. Kabarnya, satu dosis vaksin booster Covid-19 akan dibanderol sekitar Rp300 ribu.

Baca Juga: Cek Info Lokasi Hingga Cara Daftar Vaksinasi Covid-19 Jenis Sinovac di Magelang

Namun belum ada penjelasan lebih lanjut tentang proses dan cara mendapatkan vaksin booster berbayar itu.

Demikianlah informasi tentang vaksin booster gratis yang mulai diberikan 12 Januari 2022. ***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah