KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah masih menyalurkan bansos Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2022.
Upaya ini dilakukan pemerintah untuk membantu masyarakat miskin dan rentan miskin. Ada beberapa golongan penerima PKH 2022 dengan besaran bantuan hingga Rp3 juta per tahun.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyediakan anggaran untuk bansos PKH 2022.
Baca Juga: Download Sekarang GTA 5 di HP Android, Ada Link Gratis dan Resmi dari Rockstar Games
Setiap bansos yang diberikan pemerintah memiliki syarat, cara mendaftar dan lainnya. Siapa saja yang bisa mendapatkan bansos PKH 2022?
Kabar baiknya, ada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang akan kembali mendapatkan bansos PKH dari Kemensos tahun 2022.
Berikut rincian informasi siapa saja golongan penerima bansos PKH 2022.
Syarat utama penerima bansos PKH adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan e-KTP atau KK. Bukan merupakan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.