Update! PPKM Level 3 Nataru Batal Diterapkan, Ini Aturan Khusus yang Berlaku

- 7 Desember 2021, 10:35 WIB
Ilustrasi PPKM level 3 saat Nataru batal diberlakukan
Ilustrasi PPKM level 3 saat Nataru batal diberlakukan /Reno Esnir/ANTARA

Sementara itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menyampaikan pemerintah mengganti istilah PPKM level 3 yang telah batal itu dengan aturan khusus.

Peraturan ini berkaitan dengan pengetatan kegiatan saat periode Nataru. Terdapat aturan perjalanan jarak jauh agar masyarakat juga aman saat bepergian.

Baca Juga: Syarat dan Cara Mendapatkan Vaksin Booster COVID-19 Bagi Masyarakat Umum

"Untuk perjalanan selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, bisa dilakukan bila sudah divaksinasi lengkap dan ikut testing dan tracing," ungkapnya dalam Weekly Briefing pada Senin, 6 Desember 2021.

Beberapa pengetatan yang tetap dilakukan pemerintah itu tentunya masih berkaitan dengan penanganan dan pencegahan Covid-19. Lantas apa saja aturan khusus yang diterapkan saat libur Nataru?

Salah satu yang wajib dilakukan masyarakat jika melakukan perjalanan jauh adalah menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 lewat tes Antigen atau swab PCR.

Baca Juga: Bocoran Jadwal Vaksin Booster Untuk Lansia Mulai Tahun 2022, Ini Kata Menkes

Bagi para pelaku perjalanan jarak jauh wajib menunjukkan hasil tes antigen negatif Covid-19. Adapun Sampel diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Anak-anak boleh ikut dalam perjalanan jarak jauh dengan syarat PCR 3x24 jam untuk perjalanan udara. Sedangkan tes antigen berlaku 1x24 jam bagi anak-anak yang ikut perjalanan darat atau laut.

Sedangkan bagi orang-orang yang tidak bisa menerima vaksinasi Covid-19 karena alasan medis tidak diizinkan bepergian jauh.

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah