Update! PPKM Level 3 Nataru Batal Diterapkan, Ini Aturan Khusus yang Berlaku

- 7 Desember 2021, 10:35 WIB
Ilustrasi PPKM level 3 saat Nataru batal diberlakukan
Ilustrasi PPKM level 3 saat Nataru batal diberlakukan /Reno Esnir/ANTARA

KABAR JOGLOSEMAR - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan jika Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 saat musim libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) batal.

Pemerintah telah membatalkan penerapan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia.

Menurutnya, keputusan terbaru dari pemerintah diambil karena Indonesia sudah lebih siap menghadapi musim libur akhir tahun.

Baca Juga: GRATIS! Link Download Resmi GTA 5 The Manual Khusus Pemain GTA V untuk Android dari Rockstar Games

"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru,” terang Luhut dalam keterangan yang dikutip dari situs resmi Kemenko Marves, Selasa 7 Desember 2021.

Menurutnya, kebijakan pembatalan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat Nataru karena didukung oleh vaksinasi Covid-19.

Dilaporkan Luhut, vaksinasi Covid-19 dosis pertama di Jawa-Bali sudah mencapai 76 persen. Sedangkan, vaksinasi Covid-19 dosis kedua mencapai 56 persen.

Baca Juga: 20 Inspirasi Kado Hari Ibu Nasional yang Bermanfaat, Pilih Sesuai Anggaranmu!

Kendati PPKM level 3 di seluruh Indonesia batal dilakukan saat Nataru tetap akan dilakukan pengetatan.

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x