PPKM Level 3 Diberlakukan untuk Libur Nataru, PNS Tak Boleh Ambil Cuti

- 25 November 2021, 18:24 WIB
Ilustrasi hiasan natal.
Ilustrasi hiasan natal. /KabarJoglosemar.com/Ayusandra

4.Menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka

5.Pemerintah memperketat aturan perjalanan naik transportasi

6.Dilarang mengambil cuti dan memanfaatkan libur nasional saat Natal dan Tahun Baru selama PPKM Level 3 bagi ASN, TNI, POLRI, dan karyawan swasta

7.Selama PPKM Level 3, kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50%

8.Pembatasan jumlah pengunjung di bioskop hingga 50%

9.Pembatasan jumlah pengunjung di tempat makan minum, café dan restoran dengan kapasitas maksimal 50%

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 5 Kelas 5 SD MI, Faktor-faktor yang Memengaruhi Keseimbangan Ekosistem

10.Jumlah pengunjung di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50% sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol Kesehatan yang ketat.

Kini, kasus Covid-19 di Indonesia sudah mulai bisa terkendali hingga level PPKM pun semakin menurun.***

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x