4.Menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka
5.Pemerintah memperketat aturan perjalanan naik transportasi
6.Dilarang mengambil cuti dan memanfaatkan libur nasional saat Natal dan Tahun Baru selama PPKM Level 3 bagi ASN, TNI, POLRI, dan karyawan swasta
7.Selama PPKM Level 3, kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50%
8.Pembatasan jumlah pengunjung di bioskop hingga 50%
9.Pembatasan jumlah pengunjung di tempat makan minum, café dan restoran dengan kapasitas maksimal 50%
Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 5 Kelas 5 SD MI, Faktor-faktor yang Memengaruhi Keseimbangan Ekosistem
10.Jumlah pengunjung di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50% sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol Kesehatan yang ketat.
Kini, kasus Covid-19 di Indonesia sudah mulai bisa terkendali hingga level PPKM pun semakin menurun.***