KABAR JOGLOSEMAR - Simak syarat perjalanan di luar Jawa-Bali dengan moda transportasi umum maupun pribadi.
Pemerintah terus memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel yang masih diperpanjang sampai 8 November 2021.
Hal ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 54 tahun 2021.
Baca Juga: 20+ Kode Redeem Genshin Impact 1 November 2021, Klaim Hadiahnya Pakai Cara Ini
Sebelumnya, Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan bahwa syarat perjalanan diberlakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Ini dilakukan karena tidak diterapkannya lagi penjarakan antar tempat duduk atau seat distancing dengan kapasitas penuh,” ujar dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube.
“Penggunaan syarat PCR karena sebagai gold standard dan lebih sensitif daripada rapid tes antigen dalam menjaring kasus positif,” ungkapnya.
Berikut syarat perjalanan di luar Jawa-Bali ini disesuaikan dengan wilayah PPKM berlevel: