KABAR JOGLOSEMAR - Bagi pekerja akan mendapatkan Jaminan Hari Tua (JHT) asalkan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Kini, cara klaim JHT semakin mudah dan bisa dilakukan secara online.
Lantas bagaimana cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan? JHT merupakan dana yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta yang aktif terdaftar.
Dana akan bisa cair saat peserta mengalami cacat total, meninggal dunia, atau memasuki masa pensiun. JHT pun bisa menjadi sedikit tabungan di hari tua.
Seiring dengan perkembangan teknologi, cara mencairkan atau klaim JHT semakin mudah. Peserta dapat melakukan cara klaim JHT secara online.
Berikut cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan:
- Kunjungi www.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Isi data diri sesuai kolom yang tersedia
- Unggah dokumen sesuai persyaratan