Ini Cara Mudah Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Online

- 27 Oktober 2021, 08:21 WIB
Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online
Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online /jurnal gaya

KABAR JOGLOSEMAR - Bagi pekerja akan mendapatkan Jaminan Hari Tua (JHT) asalkan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Kini, cara klaim JHT semakin mudah dan bisa dilakukan secara online.

Lantas bagaimana cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan? JHT merupakan dana yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta yang aktif terdaftar.

Dana akan bisa cair saat peserta mengalami cacat total, meninggal dunia, atau memasuki masa pensiun. JHT pun bisa menjadi sedikit tabungan di hari tua.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 27 Oktober 2021: Makin Ngeri! Irvan Tahu Banyak Celah Celakai Rosa, Andin Resah

Seiring dengan perkembangan teknologi, cara mencairkan atau klaim JHT semakin mudah. Peserta dapat melakukan cara klaim JHT secara online.

Berikut cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan:

- Kunjungi www.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Isi data diri sesuai kolom yang tersedia

- Unggah dokumen sesuai persyaratan

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x