KABAR JOGLOSEMAR - Simak cara mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan secara online. Proses klaim dana JHT kini semakin mudah dan cepat mencairkannya hanya dengan layanan antrian online saja.
JHT merupakan suatu program jangka panjang dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. JHT diberikan kepada peserta saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total serta meninggal dunia.
Peserta dapat menggunakan pula aplikasi BPJSTKU untuk mengakses informasi saldo dan rincian JHT tahunan.
“Peserta program JHT dapat memanfaatkan layanan online BPJSTKU. Dengan mengakses BPJSTKU, peserta bisa mendapatkan informasi terkait saldo dan rincian JHT tahunan,” demikian informasi seperti dikutip dari akun Instagram @indonesiabaik.id.
Lantas bagaimana cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan? Peserta yang hendak mencairkan dana JHT perlu menyiapkan berbagai dokumen.
Ini dokumen yang diperlukan untuk mencairkan JHT secara online:
- Kartu digital yang diunduh dan aplikasi BPJSTKU
- Scan kartu peserta Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan (KPJ)