Jika tidak digeser, hal ini berpotensi banyak orang yang bolos kerja atau cuti pada hari Senin, 18 Oktober 2021.
Saat mobilitas tinggi maka dapat memicu lonjakan kasus Covid-19 lagi. Padahal saat ini, kasus Covid-19 di Indonesia sudah rendah.
Baca Juga: 25+ Daftar Pinjol Legal Resmi dari OJK Per Oktober 2021, Jangan Salah Pilih
ASN termasuk PNS pun dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar kota pada tanggal 18-22 Oktober 2021.
Pastikan tidak salah untuk melihat kalender, karena pemerintah telah menggeser libur Maulid Nabi Muhammad SAW.***