Aturan Baru Naik Kereta Api dan Pesawat, Ini Daftar Aplikasi untuk Scan Kode QR Tanpa Aplikasi PeduliLindungi

- 8 Oktober 2021, 08:05 WIB
Ilustrasi cara scan Kode QR
Ilustrasi cara scan Kode QR /Pixabay/ Markus Spiske

KABAR JOGLOSEMAR - Mobilitas masyarakat ke berbagai daerah perlahan mengalami peningkatan. Simak aturan baru naik kereta api dan pesawat demi mencegah terjadinya peningkatan kasus Covid-19.

Ada peraturan pelaku perjalanan dengan moda transportasi kereta api dan pesawat tanpa harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Aturan ini berlaku mulai Oktober 2021.

Masyarakat bisa menggunakan aplikasi lain yang sudah terintegrasi dengan PeduliLindungi untuk menujukkan sertifikat vaksin.

Baca Juga: Cek Ini Tanda Masih Bisa Tarik Uang BLT UMKM Rp1,2 Juta di BRI Bulan Oktober

Sertifikat vaksin ini menjadi salah satu syarat penting ketika melakukan perjalanan menggunakan transportasi kereta api atau pesawat.

Masyarakat bisa mengakses kartu vaksin dengan aplikasi lainnya, yakni Traveloka, Gojek, Tokopedia, Tiket, Dana, Cinema XXI, LinkAja, Livin’ by Mandiri, Goers, Grab, dan JAKI.

Caranya sangat mudah, cukup melakukan scan kode QR atau QR Code yang tersedia di bandara dan stasiun menggunakan aplikasi di atas. Kendati begitu ada syarat penting yang harus diperhatikan pula.

Baca Juga: Direkrut HYBE untuk Ikut Girl Group Baru, Ini Keputusan Kim Minju Eks IZ*ONE

Calon penumpang kereta api di wilayah Jawa-Bali sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama. Selain itu, calon penumpang perlu menunjukkan hasil negatif tes antigen H-1 sebelum perjalanan.

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x