Sedangkan pelaku perjalanan udara wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen H-2 sebelum keberangkatan.
Pelaku perjalanan menggunakan kereta api dan pesawat di wilayah Aglomerasi atau antar Kota/Kabupaten di Jawa-Bali hanya boleh dilakukan apabila sudah vaksinasi lengkap. Wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen H-1 sebelum perjalanan.
Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Hari Ini 8 Oktober 2021, Ini Film yang Hadir di Biskop Trans TV
Sedangkan masyarakat yang hendak bepergian menggunakan pesawat perlu vaksinasi dosis pertama wajib melampirkan hasil negatif tes antigen H-2 sebelum keberangkatan. ***