Update! Syarat Naik Kereta Api Bandara Maupun KA Lokal di Masa PPKM, Berlaku Hari Ini

- 14 September 2021, 08:45 WIB
syarat perjalanan penumpang KA Bandara maupun KA Lokal di masa PPKM
syarat perjalanan penumpang KA Bandara maupun KA Lokal di masa PPKM /kabar-priangan.com/Helma A/

Petugas akan mengecek bukti vaksinasi melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta. KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding.

Para calon penumpang kereta juga wajib menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian atau pemesanan tiket KA Lokal.

Baca Juga: Lolos Kartu Prakerja Gelombang 20? Ini yang Wajib Dilakukan Peserta Agar Dapat Insentif Hingga Rp3,55 Juta

Apabila data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan.

Sementara itu, bagi penumpang kereta api yang belum mendapatkan vaksinasi dengan alasan penyakit tertentu seperti komorbid atau penyintah Covid-19 dapat melampirkan surat keterangan dari dokter yang bertugas di rumah sakit pemerintah.

Bagi masyarakat yang sudah divaksin dapat menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan. ***

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: KAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x