Petugas akan mengecek bukti vaksinasi melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta. KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding.
Para calon penumpang kereta juga wajib menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian atau pemesanan tiket KA Lokal.
Apabila data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan.
Sementara itu, bagi penumpang kereta api yang belum mendapatkan vaksinasi dengan alasan penyakit tertentu seperti komorbid atau penyintah Covid-19 dapat melampirkan surat keterangan dari dokter yang bertugas di rumah sakit pemerintah.
Bagi masyarakat yang sudah divaksin dapat menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan. ***