Sektor Industri Gunakan Aplikasi PeduliLindungi, Sebagai Skrining dan Perlindungan

- 5 September 2021, 19:54 WIB
Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi
Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi /Kabar Joglosemar / Galih Wijaya

Hal ini berperan penting dalam penanganan pandemi Covid-19. Pekerja yang terlindungi juga akan turut memberikan perlindungan bagi keluarganya.

Masyarakat yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Hore! Kartu Prakerja Gelombang 20 Segera Dibuka, Ini Syarat dan Cara Buat Akun di prakerja.go.id

Hal ini sebagai syarat untuk melakukan berbagai aktivitas seperti masuk mal, naik transportasi umum, dan lainnya. Ada berbagai fungsi penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi diatur dalam Surat Edaran Nomor Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menperin Nomor 3 Tahun 2021 tentang Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) Pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 yang dirilis oleh Kementerian Perindustrian pada 30 Agustus 2021.

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah