Jadwal Hingga Syarat Pelaksanaan SKD CPNS 2021 Kemendag, Berlangsung di 5 Lokasi Ini

- 5 September 2021, 14:20 WIB
Ilustrasi seleksi SKD CPNS 2021
Ilustrasi seleksi SKD CPNS 2021 /tangkapan layar sscasn.bkn.go.id

4. Formulir deklarasi sehat yang telah diisi dan diunduh dari website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat H-1 sebelum ujian

Baca Juga: Kabar Baik! Gelombang 20 Dibuka Pekan Depan, Segera Buat Akun Kartu Prakerja di prakerja.go.id

5. Bukti telah melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif atau non reaktif.

Jika hasil swab test RT PCR reaktif atau positif, peserta wajib memberitahukan kepada panitia paling lambat H-1 sebelum jadwal pelaksanaan ujian melalui WA atau email dengan menyertakan dokumen persyaratan sebagaimana tersebut di atas

6. Khusus bagi peserta seleksi CASN di Jawa, Madura dan Bali wajib menunjukkan bukti sudah divaksin dosis pertama.

Bagi peserta dengan kondisi hamil atau menyusui, penyintas COVID-19 kurang dari tiga bulan, dan penderita komorbid, wajib mendapatkan Surat Keterangan Dokter Pemerintah dari Rumah Sakit Pemerintah atau Puskesmas yang menyatakan peserta tidak dapat diberikan vaksin karena sedang mengalami salah satu dari tiga kondisi tersebut dari Covid-19 atau dalam keadaan hamil

Baca Juga: Link Streaming Hometown Cha Cha Cha Episode 4 Sub Indo, 5 September 2021

7. Peserta berpakaian rapi dan sopan dengan ketentuan kemeja atasan warna putih polos + bawahan celana atau rok hitam polos berbahan katun, bagi peserta wanita yang berhijab menggunakan hijab warna gelap polos, bersepatu warna gelap. 

8. Peserta wajib membawa alat tulis masing-masing. Pensil kayu (bukan pensil mekanik) dan penghapus

9. Pada saat memasuki ruangan SKD peserta hanya diperkenankan membawa KTP, Kartu Peserta Ujian dan alat tulis. Peserta di ruang seleksi dilarang membawa buku, catatan dan kalkulator, telepon genggam, alat komunikasi lainnya, jam tangan, ikat pinggang ada bahan logamnya dan alat perekam dalam bentuk apapun, korek api, senjata tajam, dan senjata api serta obat-obatan terlarang. Peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: kemendag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x