KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah masih menyalurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM. Pada bulan September 2021 ada kuota untuk 500 ribu pelaku UMKM.
Setiap pelaku usaha akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta. Cek nama penerima BPUM BLT UMKM Rp 1,2 juta lewat link eform.bri.co.id atau banpresbpum.id.
Masih ada kesempatan bagi pelaku usaha yang belum mendapatkannya di bulan Juli dan Agustus. Sebelumnya, pada Juli lalu diberikan kepada 1,5 juta pelaku UMKM dan 1 juta penerima di bulan Agustus.
Baca Juga: Taeyeon SNSD Sebut 3 Idol Kpop Tertampan
Total kuota pada periode Juli-September 2021 disediakan untuk 3 juta pelaku usaha. Berikut syarat menerima BPUM Rp1,2 juta:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan memiliki KTP
- Memiliki usaha mikro dibuktikan dengan NIB atau SKU
- Usaha mikronya memenuhi syarat sesuai UU Nomor 28 tahun 2008
- Bukan ASN/PNS, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD