Perhatikan! Ini Syarat, Jadwal, Serta Lokasi Pelaksanaan SKD CPNS 2021 Kemendag

- 5 September 2021, 12:54 WIB
Ilustrasi jadwal hingga syarat tes SKD CPNS 2021 Kemendag
Ilustrasi jadwal hingga syarat tes SKD CPNS 2021 Kemendag /Pixabay

KABAR JOGLOSEMAR - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengeluarkan jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021.

Adapun jadwal dan syarat SKD pertama ini menyesuaikan dengan arahan Satgas Covid-19. Kemendag merilis jadwal SKD CPNS untuk lokasi ujian Kanreg I BKN Yogyakarta, Kanreg VI BKN Medan, Kanreg II BKN Surabaya, Kantor IV BKN Makassar, dan Kanreg VIII BKN Banjarmasin.

Dilansir Kabar Joglosemar dari laman rekrutmen.kemendag.go.id, pelaksanaan SKD CPNS Kemendag pada lima titik lokasi itu dilaksanakan pada 10 September hingga 17 Oktober 2021.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 20 Segera Dibuka, Ada Kuota 800.000 Peserta

Informasi lebih rinci dapat dicek langsung pada laman rekrutmen.kemendag.go.id/cpns. Anda juga bisa mengecek nama peserta SKD, lokasi, dan jadwal pelaksanaan SKD CPNS Kemendag.

Berikut syarat dan dokumen yang harus disiapkan peserta tes SKD CPNS Kemendag:

1. KTP elektronik Asli atau KTP asli yang masih berlaku atau surat keterangan pengganti KTP Asli yang masih berlaku atau Kartu Keluarga Asli

2. Kartu Peserta Ujian Asli berwarna hasil unduh dari website sscasn.bkn.go.id dan sudah ditandatangani oleh peserta

3. Bukti telah melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif atau non reaktif.

Jika hasil swab test RT PCR reaktif atau positif, peserta wajib memberitahukan kepada panitia paling lambat H-1 sebelum jadwal pelaksanaan ujian melalui WA atau email dengan menyertakan dokumen persyaratan sebagaimana tersebut di atas.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 5 September 2021: Aldebaran Buat Jebakan, Nino Bahagia Bertemu Reyna

4. Formulir deklarasi sehat yang telah diisi dan diunduh dari website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat H-1 sebelum ujian

5. Khusus bagi peserta seleksi CASN di Jawa, Madura dan Bali wajib menunjukkan bukti sudah divaksin dosis pertama.

Bagi peserta dengan kondisi hamil atau menyusui, penyintas COVID-19 kurang dari tiga bulan, dan penderita komorbid, wajib mendapatkan Surat Keterangan Dokter Pemerintah dari Rumah Sakit Pemerintah atau Puskesmas yang menyatakan peserta tidak dapat diberikan vaksin karena sedang mengalami salah satu dari tiga kondisi tersebut dari covid-19 atau dalam keadaan hamil

Baca Juga: 8 Tips Ajukan Pinjol Legal, Siapkan KTP Atau Slip Gaji Untuk Dapatkan Pinjaman Online dengan Cepat

6. Peserta yang hadir harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta

7. Peserta berpakaian rapi dan sopan dengan ketentuan kemeja atasan warna putih polos + bawahan celana atau rok hitam polos berbahan katun, bagi peserta wanita yang berhijab menggunakan hijab warna gelap polos, bersepatu warna gelap. Tidak diperbolehkan memakai kaos, celana jeans dan sandal

8. Peserta wajib membawa alat tulis masing-masing. Pensil kayu (bukan pensil mekanik) dan penghapus

 

9. Peserta wajib mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang berlaku.

Informasi lebih lanjut dapat dicek langsung melalui laman rekrutmen.kemendag.go.id. ***

 

Editor: Sunti Melati

Sumber: kemendag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah