Ketua MUI Pusat, KH Muhammad Cholil Nafis: Pinjol Bikin Benjol, Seperti Rentenir Haram Hukumnya

- 31 Agustus 2021, 22:42 WIB
Ketua MUI Pusat, Cholil Nafis sebut pinjol haram
Ketua MUI Pusat, Cholil Nafis sebut pinjol haram /ANTARA-HO MUI

"Polri harus menjadi satuan terdepan yang memimpin dalam memberantas pinjaman online ilegal ini," ucapnya.

Tidak hanya itu, jika perlu DPR bersama pemerintah membuat rancangan undang-undang baru yang mengatur tentang pinjaman online.

Baca Juga: ARMY Protes Weverse Tak Kirim Barang yang Sudah Dibeli Setelah Membership Berakhir

"Tidak cukup hanya ditangani di tingkat satgas," kata dia merujuk kepada Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi.

Dia menuturkan, kejahatan digital seperti pinjaman online ilegal tidak boleh dipandang sebagai kejahatan lokal semata.

"Ini sudah menjadi kejahatan transnasional yang melibatkan sutradara dan penyandang dana dari berbagai negara. Termasuk mengganggu sistem keamanan siber di Indonesia, kejahatan perlindungan konsumen, dan kejahatan kerahasiaan data." tuturnya.

Baca Juga: Ditalak Cerai Aldi Bragi, Ini Profil, Agama, dan Zodiak Ririn Dwi Ariyanti

Seperti diketahui, belakangan semakin marak pemberitaan orang terjerat pinjol bahkan berujung bunuh diri.

Masyarakat pun kian resah karena meskipun bukan sebagai pelaku pinjol tapi juga turut diteror debt collector sebagai orang yang kenal dengan nasabah pinjol.***(Ikbal Tawakal/Pikiran Rakyat)

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x