Ketua MUI Pusat, KH Muhammad Cholil Nafis: Pinjol Bikin Benjol, Seperti Rentenir Haram Hukumnya

- 31 Agustus 2021, 22:42 WIB
Ketua MUI Pusat, Cholil Nafis sebut pinjol haram
Ketua MUI Pusat, Cholil Nafis sebut pinjol haram /ANTARA-HO MUI

Baca Juga: Ini Cara Unik Jungkook BTS Rayakan Ultah ke-24

"Mudah cari pinjamannya tanpa melihat kemampuan bayar dan bungnya gede. Tapi Giliran nagih seperti pesakitan," ucapnya.

Ketua Bidang Dakwah dan Ukwah MUI Pusat ini juga menyatakan bahwa pinjol dengan penjelasan yang dia maskud adalah haram hukumnya.

"Ini haram hukumnya," katanya.

Baca Juga: 15 Kode Redeem Genshin Impact Terupdate 1 September 2021, Update 2.1 Rilis Besok

Lebih lanjut, Cholil Nafis mengatakan bahwa pinjol seharusnya bisa memudahkan dan membantu orang lain dalam mencari pinjaman.

Menurutnya, ada hal yang perlu diperhatikan ketika melakukan transaksi pinjaman online, yaitu etika dan moralitas agar terciptanya iklim pinjol yang sehat.

"Seyogyanya pinjol itu memudahkan dan dilandasi moral dan etika," ucapnya.

Baca Juga: Winter aespa Dikritik Soal Hamster, Ini Sebabnya

Di samping itu, Ketua MPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet) berharap adanya tindakan tegas terhadap pinjaman online yang hingga kini terus mengancam keuangan masyarakat.

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x