Catat, Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Wajib Perjalanan Besok, 28 Agustus 2021

- 27 Agustus 2021, 18:51 WIB
Aplikasi PeduliLindungi jadi syarat wajib perjalanan seluruh moda transportasi mulai 28 Agustus 2021
Aplikasi PeduliLindungi jadi syarat wajib perjalanan seluruh moda transportasi mulai 28 Agustus 2021 /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Budi mengatakan bahwa penggunaan aplikasi tersebut bisa membantu petugas dalam validasi dokumen kesehatan di simpul transportasi secara secara mudah dan aman.

Selain itu dengan penggunaan digital bisa meminimalisasi kontak karena tidak perlu membawa dokumen fisik dalam pengecekan.

Baca Juga: Pastikan BST, BPNT, dan PKH Sudah Cair, Buka cekbansos.kemensos.go.id Lalu Masukkan Data Ini

Selain itu, Budi juga mengatakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi juga bisa mencegah adanya pemalsuan seperti yang banyak terjadi kala menggunakan hasil tes fisik.

"Aplikasi ini juga lebih aman dari adanya pemalsuan hasil tes swab (PCR/Antigen)," ungkap Budi Karya.

Sebelumnya, aplikasi PeduliLindungi digunakan lebih dulu di sejumlah bandara dalam sektor penerbangan sejak Juli dan dimuat dalam Surat Edaran Nomor 62 Tahun 2021. ***

Halaman:

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x