Catat, Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Wajib Perjalanan Besok, 28 Agustus 2021

- 27 Agustus 2021, 18:51 WIB
Aplikasi PeduliLindungi jadi syarat wajib perjalanan seluruh moda transportasi mulai 28 Agustus 2021
Aplikasi PeduliLindungi jadi syarat wajib perjalanan seluruh moda transportasi mulai 28 Agustus 2021 /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR – Mulai besok Sabtu, 28 Agustus 2021, aplikasi PeduliLindungi akan menjadi syarat wajib bagi perjalanan di semua moda transportasi.

Nantinya, para pelaku perjalanan baik darat, laut, maupun udara harus memiliki aplikasi PeduliLindungi yang terinstal.

Pada selasa 24 Agustus 2021 lalu, Kementerian Perhubungan dalam rapat kooordinasi menyepakati pemakaian aplikasi tersebut di berbagai moda transportasi yang diwajibkan mulai 28 Agustus 2021.

Baca Juga: Jangan Mudah Panik, Lakukan Ini untuk Mencegah Stres Saat Jalani Isolasi Mandiri

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan tempat simpul transportasi seperti terminal, bandara, Pelabuhan maupun stasiun diinstruksikan sebagai filter untuk mengurangi penyebaran Covid-19.

"Sektor transportasi menjadi salah satu sektor yang penting untuk mengatur mobilitas di masa pandemi Covid-19. Simpul-simpul transportasi seperti, terminal, stasiun, pelabuhan dan bandara menjadi bagian dari filter kita untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19," kata Budi Karya Sumadi Jumat, 27 Agustus 2021.

Selain itu, ia pun telah menginstruksikan untuk pembuatan aturan pendukung terkait dengan penyelenggaraan penerapan aplikasi PeduliLindungi dalam moda transportasi.

Baca Juga: Indonesia Terpilih Jadi Anggota Dewan Pos PBB dalam Kongres ke-27 UPU

"Pada awal penerapan aplikasi ini, saya minta para petugas yang berada di simpul-simpul transportasi, agar membantu masyarakat pengguna jasa transportasi yang masih belum mengetahui adanya aturan ini," ujar Budi Karya.

Halaman:

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x