Kena Kasus Narkoba, B.I Eks iKON Terancam 3 Tahun Penjara  

- 27 Agustus 2021, 12:32 WIB
B.I eks iKON
B.I eks iKON /Soompi

 

 

KABAR JOGLOSEMAR – B.I eks iKON terancam hukuman tiga tahun penjara atas kasus narkobanya di tahun 2015 silam.

Persidangan digelar pertama kali untuk kasus tersebut pada 26 Agustus kemarin. B.I dituntut karena telah melanggar hukum Korea tentang penggunaan narkotika.

B.I pun dituntut dan terancam hukuman penjara selama tiga tahun atau denda sebanyak $1.280 USD.

Baca Juga: Jimin BTS Beri Dukungan untuk ARMY di Weverse Pasca Skandal Billboard dan Megan Thee Stallion

Sebelum menjalani persidangan, B.I sempat menulis pernyataan maaf yang ditujukan bagi semua orang atas kasus tersebut.

B.I mengakui adanya tuntutan tersebut karena ia telah membeli narkotika melalui agensinya, IOK Company.

“Saya tidak dapat memutar kembali masa lalu dan kesalahan saya seperti yang telah terjadi, tetapi saya telah berpikir tentang bagaimana saya dapat membantu meningkatkan dunia dan membantu menciptakan masyarakat yang lebih baik selama sisa hidup saya,” ungkap B.I dikutip Kabar Joglosemar.com dari laman Koreaboo.

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Koreaboo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x