Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh yang Berlaku Sampai 30 Agustus 2021

- 24 Agustus 2021, 14:00 WIB
 Ilustrasi Kereta Api Jarak Jauh
Ilustrasi Kereta Api Jarak Jauh /PT KAI/

KABAR JOGLOSEMAR - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyampaikan bahwa syarat naik Kereta Api Jarak Jauh maupun lokal mulai 24 Agustus 2021 tidak ada perubahan.

Hal ini masih sesuai dengan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Sebagaimana diketahui PPKM masih diperpanjang tanggal 24-30 Agustus 2021.

KAI masih mengacu pada SE Kemenhub Nomor 58 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 No 17 Tahun 2021.

Baca Juga: Ambil Nomor Antrean Online di eform.bri.co.id/bpum untuk Cairkan BPUM Tanpa Antri Lama

“Di mana syarat naik KA Jarak Jauh untuk level 3 dan level 4 tetap sama dan untuk penggunaan surat tugas atau sejenisnya bagi KA Lokal masih diberlakukan,” ungkap VP Public Relations KAI (Persero) Joni Martinus dalam keterangannya pada Selasa, 24 Agustus 2021 dilansir Kabar Joglosemar dari Antara.

Berikut syarat naik Kereta Api Jarak Jauh yang masih berlakus sampai 30 Agustus 2021:

Penumpang berusia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan Kereta Api Jarak Jauh.

Baca Juga: Sudah Banyak Pekerja Terima BSU Rp1 Juta, Ini 3 Link Resmi Untuk Cek Penerima BLT Subsidi Gaji

Menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Sementara bagi penumpang yang tidak divaksin karena komorbid atau kondisi tertentu dapat melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/ tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x