Syarat Ibu Hamil Bisa Dapat Vaksin Covid-19 Agar Terlindung dari Infeksi Virus Corona

- 7 Agustus 2021, 22:30 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19 aman untuk ibu hamil
Ilustrasi vaksin Covid-19 aman untuk ibu hamil /freepik/valeria_aksavoka/

KABAR JOGLOSEMAR - Setelah lama dinanti akhirnya ada kepastian informasi tentang vaksin ibu hamil. Kini, bu hamil bisa mendapat vaksinasi Covid-19.

Ibu hamil pun rentan terinfeksi Covid-19 sehingga pemerintah telah mempersiapkan vaksin gratis untuk ibu hamil.

Ibu hamil pun masuk menjadi prioritas sasaran untuk mendapatkan suntikan vaksin Covid-19.

Baca Juga: Syarat Mahasiswa Dapat Bantuan UKT Kemendikbud dan Kuota Internet Gratis, Juga Untuk Pelajar, Dosen, Guru

Diketahui, sejak 2 Agustus 2021, pemerintah resmi mengumumkan tentang vaksin ibu hamil bahwa ibu hamil boleh untuk ikut program vaksinasi.

Vaksin untuk ibu hamil adalah vaksin Covid-19 platform mRNA Pfizer dan Moderna, serta vaksin platform inactivated Sinovac, sesuai ketersediaan.

Peraturan pemberian dosis vaksin pertama adalah pada trimester kedua kehamilan dan dosis kedua sesuai dengan interval jenis vaksin.

Baca Juga: Berikut Jadwal Misa Live Streaming Minggu 8 Agustus 2021, Perayaan Minggu Biasa XIX

Harap diperhatikan, ibu hamil yang ingin mengikuti vaksinasi Covid-19 harus memenuhi syarat-syarat yang tertera dalam surat edaran Kemenkes Nomor HK.02.01/I/2007/2001.

Syarat ibu hamil untuk mendapatkan vaksin Covid-19 adalah:

1. Suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius
2. Tekanan darah di bawah 140/90 mmHg
3. Usia kehamilan di trimester kedua atau di atas 13 minggu
4. Tidak ada tanda-tanda preeklamsia seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, pandangan kabur, dan tekanan darah di atas 140/90 mmHg
5. Tidak memiliki riwayat alergi berat termasuk sesak napas, bengkak, atau bidur di seluruh tubuh
6. Bagi ibu hamil dengan penyakit penyerta atau komorbid, dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut

Baca Juga: Baca Doa Malam 1 Suro, Doa Akhir Tahun dan Awal Tahun Baru Islam Jatuh Pada 9 Agustus 2021

7. Bagi ibu hamil dengan penyakit autoimun atau menjalani pengobatan autoimun seperti lupus, penyakit dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut.
8. Tidak sedang menjalani pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defesiensi imun, dan penerima produk atau transfusi darah.
9. Tidak sedang menerima pengobatan imunosupresan seperti kortikosteroid dan kemoterapi.
10. Tidak terkonfirmasi positif Covid-19 dalam waktu tiga bulan terakhir.

Baca Juga: Mudah dan Cepat! Ini Cara Mengunduh Sertifikat Vaksin Covid-19 Langsung dari Laman pedulilindungi.id

Itulah syarat ibu hamil bisa mendapatkan vaksin Covid-19. Jika ada yang diragukan, ibu hamil bisa konsultasi terlebih dahulu dengan dokter kandungan.

Jika ibu hamil belum memenuhi persyaratan yang telah ditentukan maka proses vaksinasi Covid-19 dapat ditunda hingga semua syarat dipenuhi. ***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah