Hari Terakhir Daftar BPUM 2021 Kota Surakarta Malam Ini Pukul 20.00 WIB, Klik Link Berikut Ini

- 4 Agustus 2021, 07:00 WIB
Ilustrasi link daftar BPUM 2021 Surakarta dibuka sampai 4 Agustus 2021 pukul 20.00 WIB
Ilustrasi link daftar BPUM 2021 Surakarta dibuka sampai 4 Agustus 2021 pukul 20.00 WIB /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Segera daftar BPUM 2021 Kota Surakarta, Jawa Tengah melalui link resmi dengan melengkapi syarat yang diperlukan sebagai penerima bantuanM Rp 1,2 juta.

Bantuan BLT UMKM Kota Surakarta yang daftar melalui pengajuan BPUM 2021 diberikan pemerintah untuk pelaku usaha mikro sebagai modal usaha di tengah pandemi dan masa PPKM yang masih diperpanjang.

Bantuan ini merupakan program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM merupakan program yang diluncurkan pemerintah melalui melalui Kemenkop UKM.

Baca Juga: Reservasi Online, Bisa Pilih Tempat dan Waktu Untuk Cairkan BPUM Rp1,2 Juta di eform.bri.co.id

Setiap pelaku usaha yang berdomisili di Kota Surakarta, cukup daftar menjadi penerima BPUM 2021 secara online melalui pemerintah daerah setempat.

Sebelum daftar di website yaitu dataumkm.slemankab.go.id penuhi dulu syarat-syarat berikut.

Berikut ini syarat daftar sebagai penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta bagi warga Surakarta:
1. Warga Surakarta yang dibuktikan dengan KTP Kota Surakarta
2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan izin usaha berupa NIB (Nomor Induk Berusaha) atau Surat Keterangan Domisili Usaha darii Kelurahan
3. Tidak sedang mengakses pinjaman KUR (Kredit Usaha Rakyat) dan atau kredit atau pinjaman dari perbankan lain
4. Tidak berstatus sebagai PNS atau TNI atau anggota POLRI atau pegawai BUMN /BUMD

Baca Juga: Cara Ambil Nomor Antrian Lewat Reservasi Online BRI untuk Mencairkan BPUM Rp1,2 Juta

Tata cara pengajuan Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) secara online adalah sebagai berikut:
1. Buka link https://bit.ly/2021BPUMSka3 di HP atau laptop
2. Isi data diri sesuai formulir yang diminta
3. Isi keterangan tempat usaha
4. Isi Nomor Induk Berusaha (NIB)/ Nomor Surat Keterangan Domisili Usaha (SKU)
5. Lengkapi alamat email Anda dan cek kembali data sebelum dikirimkan

Link daftar BPUM 2021 khusus Kota Surakarta dapat diakses mulai 29 Juli 2021 sampai dengan 04 Agustus 2021 pukul 20.00 WIB

Baca Juga: Daftar BPUM 2021 Kabupaten Bandung, Dibuka Sampai 8 Agustus

Setelah melakukan pendaftaran secara online, pastikan Anda tidak lupa untuk mengumpulkan berkas data diri beserta keterangan usaha ke Dinas Koperasi UKM Kota Surakarta.

Persyaratan berkas yang harus dilampirkan ialah sebagai berikut sebagai berikut:
2. Bukti Pendaftaran Online BPUM yang dapat diunduh melalui email yang telah dilampirkan saat mendaftar
3. Fotokopi KTP Elektronik (Kartu Tanda Penduduk) Pemohon
4. Fotokopi KK (Kartu Keluarga) Pemohon
5. Fotokopi Izin Usaha (NIB/Surat Keterangan Domisili Usaha)

Pengumpulan berkas di Dinas Koperasi UKM Kota Surakarta mulai 29 Juli 2021 sampai dengan 5 Agustus 2021 Pukul 15.00 WIB dan harus dikumpulkan pada jam pelayanan.

Baca Juga: Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Agar Terdaftar Jadi Penerima BSU Rp1,2 Juta di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Proses selanjutnya adalah semua data dan berkas yang masuk akan diverifikasi oleh kantor kalurahan sesuai dengan yang telah diterima dari pendaftaran BPUM 2021.

Jika dinyatakan lolos dan terdaftar sebagai penerima BPUM 2021, pelaku usaha akan menerima notifikasi untuk mencairkan bantuan dari bank penyalur. ***

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x