Pendaftaran dapat dilakukan dengan menyiapkan data diri berupa NIK KTP, Nomor Kartu Keluarga (KK), email, serta nomor handphone yang aktif.
Berikut syarat calon peserta Kartu Prakerja Gelombang 18:
- WNI berusia 18 tahun ke atas dan memiliki KTP
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil
Baca Juga: Reservasi Online untuk Pencairan BPUM Rp1,2 Juta Tanpa Antrian, Buka eform.bri.co.id dan Cek Caranya
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal
- Maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja
- Bukan penerima bantuan sosial (bansos) lainnya dari pemerintah selama pandemi Covid-19
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
Pendaftar yang lolos sebagai peserta Kartu Prakerja Gelombang 18 akan mendapatkan insentif total Rp3,55 juta. Insentif yang didapatkan itu berupa insentif untuk membeli pelatihan sebesar Rp1 juta.