Korupsi Bansos, Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara hingga Bayar Uang Pengganti Rp14,5 Miliar

- 28 Juli 2021, 15:20 WIB
 Mantan Mensos Juliari Batubara yang dituntut hukuman 11 tahun penjara serta ganti rugi Rp14,5 Miliar akibat dugaan kasus korupsi bantuan sosial (bansos).
Mantan Mensos Juliari Batubara yang dituntut hukuman 11 tahun penjara serta ganti rugi Rp14,5 Miliar akibat dugaan kasus korupsi bantuan sosial (bansos). /Instagram.com/@kemensosri/

KABAR JOGLOSEMAR - Mantan Menteri Sosial Republik Indonesia, Juliari Batubara dituntut hukuman 11 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19. 

Selain itu, Juliari Batubara juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 Miliar.

Juliari Batubara pun diberi waktu untuk melakukan pembayaran uang pengganti satu bulan usai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrakh.

Baca Juga: Viral Oknum Anggota TNI AU Lakukan Kekerasan pada Warga di Merauke, Ini Tanggapan Mahfud MD

"Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, " ucap jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan, Rabu, 28 Juli 2021.

"Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp14,5 miliar," lanjutnya. 

Tak hanya itu, Juliari Batubara juga dituntut pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 2 tahun penjara.

Baca Juga: MUI Usulkan PPKM Dilonggarkan, Begini Tanggapan Menkopolhukam

"Denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan," ucap JPU. 

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x