PKL, toko kelontong, penjaga otlet voucer, pangkas rambut, laundry, asongan, bengkel kecil, cuci kendaraan dan usaha kecil sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 9 malam.
"Warung makan, PKL, lapak jajanan sejenis yang punya tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 21.00 dan maksimum waktu makan pengunjung 30 menit," ujarnya pekan lalu.
Baca Juga: Cek di Sini 13 Jadwal Misa Live Streaming 25 Juli 2021, Minggu Biasa XVII dan Hari Lansia Sedunia
Perlu diketahui pemerintah mulanya menetapkan PPKM Darurat pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021 lalu. PPKM kemudian kembali diperpanjang dengan istilah baru yakni PPKM Level dari 1 hingga 4 dan akan berakhir 25 Juli 2021.
Perubahan istilah tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Jawa dan Bali.
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen," tulis Inmendagri tersebut.
Baca Juga: Dapatkan Tambahan Rp1 Juta untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta, Cek Syarat dan Caranya
Menko Maritim dan Investasi (Menkomarves), Luhut Pandjaitan, mengungkapkan bahwa istilah PPKM Level 4 setara dengan PPKM Darurat. Nantinya wiilayah yang sudah mengalami penurunan kasus corona, bisa turun menjadi PPKM Level 3 dan begitu seterusnya hingga Level 1.
Hingga kini masih belum ada pengumuman resmi apakah PPKM Level 3-4 akan diperpanjang Kembali atau tidak. ***