KABAR JOGLOSEMAR – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, akhirnya mengambil tindakan terkait adanya pungli (pungutan liar) pemakaman jenazah Covid-19.
Ridwan Kamil menegaskan bahwa oknum tersebut telah dipecat dan saat ini masih dalam pemeriksaan di kepolisian.
Bukan hanya itu, Ridwan Kamil juga mengkonfirmasi bahwa pungli tersebut bukan hanya dibebankan kepada jenazah non muslim, tetapi juga kepada jenazah Covid-19 yang muslim.
Baca Juga: Apa Kaitannya Anosmia dengan COVID-19? Simak Penjelasannya!
“Terkait berita pungli pemakaman yang terjadi Cikadut ini, oknum-oknum tersebut sudah langsung dipecat dan sekarang diperiksa oleh kepolisian,” kata Ridwan Kamil, dikutip Kabar Joglo Semar dalam sebuah postingan akun Instagram @ridwankamil pada Minggu, 11 Juli 2021.
“Oknum-oknum tersebut ternyata melakukan modus ini tidak hanya kepada non muslim namun kepada keluarga jenazah covid yang muslim juga,” sambungnya.
Mantan Walikota Bandung tersebut juga menerangkan bahwa pemakaman jenazah akibat Covid-19 tidak dikenakan biaya apapun.