Kemenag Buka Pendaftaran CPNS 2021, Berikut Syarat dan Tahapan Pendaftaran CPNS Kemenag

- 9 Juli 2021, 12:52 WIB
Ilustrasi jadwal dan syarat pendaftaran CPNS serta PPPK untuk mengisi 662 formasi di lingkungan Pemkot Yogyakarta tahun 2021 bagi lulusan D3 hingga S1
Ilustrasi jadwal dan syarat pendaftaran CPNS serta PPPK untuk mengisi 662 formasi di lingkungan Pemkot Yogyakarta tahun 2021 bagi lulusan D3 hingga S1 /Pixabay

KABAR JOGLOSEMAR - Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka pendaftaran CPNS 2021 yang mulai dibuka pada Rabu (7/7/21).

Sekjen Kemenag, Nizar mengatakan formasi CASN Kemenag terbagi menjadi dua, yakni formasi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) dan calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

“Kemenag tahun ini membuka seleksi untuk 9.458 CPPPK dan 1.361 CPNS. Jadi total formasinya ada 10.819 formasi CASN yang dibuka seleksinya tahun ini,” ujar Nizar.

Baca Juga: Daftar Instansi Pada Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 yang Sepi Peminat, Jangan Lewatkan Peluang Ini!

Nizar menyebut, 9.458 formasi CPPPK dikhususkan bagi eks tenaga honorer K-2 yang sudah terdaftar namanya.

Sementara itu, untuk 1.361 formasi CPNS terbagi dalam formasi umum dan formasi khusus. Formasi umum adalah pelamar lulusan perguruan tinggi yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan.

Sedangkan formasi khusus, terdiri dari tiga kelompok sebagai berikut:

Baca Juga: Dapatkan Bantuan Beras 10 Kilogram dan Uang di Bulan Juli 2021, Buka cekbansos.kemensos.go.id Dulu

-Putra/putri lulusan terbaik, yaitu pelamar dengan kriteria lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam atau Luar Negeri dengan predikat kelulusan “dengan pujian”/cumlaude yang mempunyai jenjang pendidikan paling rendah sarjana, tidak termasuk diploma IV dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah

-Disabilitas, yaitu pelamar yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus dengan kriteria mampu melaksanakan tugas jabatan formasi yang dilamar sesuai dengan tingkat disabilitasnya yang dibuktikan dengans urat keterangan yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasanya dari pihak yang berwenang

-Putra/putri Papua dan Papua Barat, yaitu pelamar dengan kriteria harus merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/atau ibu asli Papua/Papua Barat) yang dibuktikan dengan akte kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari kepala desa/kepala suku.

Baca Juga: Cara Cek Akreditasi Online, Klik Link Resmi BAN PT Untuk Tahu Akreditasi Prodi Kampus Sebagai Syarat CPNS

“Sebarannya, ada 1,193 formasi umum, 137 formasi lulusan terbaik, 28 formasi penyandang disabilitas, dan 3 formasi putra/putri Papua/Papua Barat,” jelasnya.

Formasi CPNS Kemenag 2021 tersebar pada 123 Satuan Kerja, terdiri atas:

-9 eselon I Pusat

-32 Kanwil Kemenag Provinsi

-16 Universitas Islam Negeri (UIN)

-Universitas Hindu Negeri (UHN) Denpasar

-32 Institut Agama Islam Negeri (IAIN

-3 Institut Agama Kristen Negeri (IAKN)

-Institut Agama Hindu Negeri (IAHN) Palangkaraya

Baca Juga: Cara Buat Akun Untuk Daftar CPNS dan PPPK 2021, Klik Laman sscasn.bkn.go.id

-6 Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN)

-4 Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri (STAKN)

-Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri (STAKATN) Pontianak

-2 Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri

-2 Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri

-2 Balai Litbang Agama

-5 Balai Diklat Keagamaan

-7 Asrama Haji Embarkasi.

Baca Juga: Dapatkan Bantuan Beras 10 Kilogram dan Uang di Bulan Juli 2021, Buka cekbansos.kemensos.go.id Dulu

"Pendaftaran seleksi penerimaan calon Aparatur Sipil Negara melalui laman resmi yang disediakan oleh Badan Kepegawaian Negara, yaitu melalui https://sscasn.bkn.go.id/,” lanjutnya.

Nizar menjelaskan, ada tiga tahapan seleksi yang akan dilakukan. Pertama, Seleksi Administrasi yang dilakukan sejak proses pendaftaran.

“Hasil seleksi administrasi ini akan diumumkan pada 28 – 29 Juli 2021,” ujar Nizar.

Kedua, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Tahap ini dilakukan dengan Computer Asested Test (CAT) dengan bobot nilai 40 persen.

Baca Juga: Mensos, Tri Rismaharini: Penerima BST dan PKH Akan Terima Tambahan Beras 10 Kilogram

SKD terdiri atas:

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

Tes Intelegensia Umum (TIU)

Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

“SKD dilaksanakan 25 Agustus – 4 Oktober 2021. Hasilnya diumumkan 17 – 18 Oktober 2021,” paparnya.

Ketiga, Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan bobot nilai 60 persen. SKB terdiri atas:

Praktik Kerja (bobot 35 persen)

Psikotes (35 persen)

Wawancara Komitmen Kebangsaan dan Moderasi Beragama (30 persen)

Baca Juga: Pemkab Bantul Buka 213 Formasi CPNS 2021, Berikut Syarat dan Jadwal Pendaftaran CPNS Bantul

Berikut jadwal seleksi CASN Kementerian Agama Tahun 2021 selengkapnya:

-Pendaftaran: 7 – 21 Juli 2021

-Pengumuman seleksi administrasi: 28 – 29 Juli 2021

-Masa sanggah: 30 Juli – 1 Agustus 2021

-Jawab sanggah: 30 Juli – 8 Agustus 2021

-Pengumuman Pascasanggah: 9 Agustus 2021

-Pelaksanaan SKD: 25 Agustus – 4 Oktober 2021

-Pengumuman Hasil SKD: 17 – 18 Oktober 2021

-Persiapan Pelaksanaan SKB: 19 Oktober 1 November 2021

-Pelaksanaan SKB: 8 – 29 November 2021

Baca Juga: Cara Buat Akun di sscasn.bkn.go.id Untuk Daftar CPNS 2021 dan PPPK di Seluruh Indonesia

-Penyampaian Hasil Seleksi Integrasi SKD dan SKB: 15 – 17 Desember 2021

-Pengumuman Kelulusan: 18 – 19 Desember 2021

-Masa Sanggah: 20 – 22 Desember 2021

-Jawab Sanggah: 20 – 29 Desember 2021

-Pengumuman Pascasanggah: 30 – 31 Desember 2021

-Pengisian Daftar Riwayat Hidup: 1 – 18 Januari 2022

-Usul Penetapan NIP: 19 Januari – 18 Februari 2022

Syarat Pendaftaran CPNS Kemenag 2021:

-Warga Negara Indonesia

-Usia paling rencah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar, kecuali formasi dosen dengan kualifikasi pendidikan S3 (doctor) usia paling tinggi 40 tahun pada saat melamar

Baca Juga: Cara Cek Akreditasi Program Studi Kampus di BAN PT Sebagai Syarat Daftar CPNS dan PPPK 2021

-Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hokum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih

-Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagao PNS, prajurit TNI, anggota POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

-Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, Prajurit TNI atau angora POLRI

-Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

Baca Juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Pemkot Yogyakarta Lulusan D3, D4, S1, dan Penyandang Disabilitas

-Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

-Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

-Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan

-Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di Kementerian Agama.***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x