Syarat Daftar CPNS dan PPPK untuk 662 Formasi di Pemkot Yogyakarta Bagi Lulusan D3, D4 dan S1

- 2 Juli 2021, 07:54 WIB
Ilustrasi jadwal dan syarat pendaftaran CPNS serta PPPK untuk mengisi 662 formasi di lingkungan Pemkot Yogyakarta tahun 2021 bagi lulusan D3 hingga S1
Ilustrasi jadwal dan syarat pendaftaran CPNS serta PPPK untuk mengisi 662 formasi di lingkungan Pemkot Yogyakarta tahun 2021 bagi lulusan D3 hingga S1 /Pixabay

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah membuka kesempatan untuk daftar CPNS dan PPPK untuk mengisi 662 formasi ASN di lingkungan Pemkot Yogyakarta, jangan lewatkan syarat dan jadwalnya.

Bagi lulusan D3, D4 dan juga S1 yang lolos dan memenuhi syarat daftar CPNS dan PPPK, nantinya ditugaskan di lingkungan Pemkot Yogyakarta.

Sebagaimana yang disebutkan dalam keterangan pengadaan ASN, total ada 662 formasi yang dibutuhkan. Jumlah tersebut meliputi Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis sebanyak 545 dan PPPK Tenaga Kesehatan dan teknis sebanyak 116.

Dari kuota 546 CPNS, Pemkot Jogja memberikan kesempatan sebanyak 11 kuota bagi disabilitas dan 535 bagi masyarakat umum.

Baca Juga: PPKM Darurat Jawa Bali Berlaku Mulai 3 Juli, Ini Ketentuan Rincinya

Berdasarkan pengumuman yang dimuat di laman resmi Pemkot Yogyakarta, mayoritas posisi pendaftaran CPNS dan PPPK kali ini diperuntukkan bagi lulusan D3, D4 dan S1.

"Informasi penerimaan CPNS dan PPPK Pemerintah Kota Yogyakarta Tahun 2021 sudah dapat disimak di s.id/cpnspppkjogja2021," tulis pernyataan seperti dikutip dari Instagram @pemkotjogja pada Rabu, 30 Juni 2021.

Pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2021 ini dibuka dan dilakukan secara serentak melalui satu portal resmi yakni, sscasn.bkn.go.id.

"Pengumuman sendiri menurut peraturan perundang-undangan berlaku 14 hari. Jadi nanti pengumumannya akan disampaikan tanggal 30 Juni sampai 14 Juli 2021," kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen dalam konferensi pers virtual melalui kanal YouTube #ASNKiniBeda pada Selasa, 29 Juni 2021.

Halaman:

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x