Alami Lonjakan Kasus Covid-19, Pemerintah Tetapkan PPKM Mikro di 43 Daerah Non Jawa Bali

- 9 Juli 2021, 07:18 WIB
PPKM Darurat, Pemerintah Kota Yogyakarta harapkan wisatawan yang datang ke Kota Yogyakarta melengkapi diri dengan surat keterangan sehat atau bebas Covid-19
PPKM Darurat, Pemerintah Kota Yogyakarta harapkan wisatawan yang datang ke Kota Yogyakarta melengkapi diri dengan surat keterangan sehat atau bebas Covid-19 /Twitter.com/@milkysteutic
 

KABAR JOGLOSEMAR -  Penambahan kasus aktif Covid-19 terjadi di luar pulau Jawa dan Bali meningkat 34 persen. Untuk mengantisipasi lonjakan yang lebih besar Covid-19, pemerintah menerapkan pengetatan PPKM mikro di 43 Kabupaten Kota.

" Kasus aktif di luar Jawa itu terjadi kenaikan 34 persen dari mulai Aceh sampai Sumatera Utara. Ada kenaikan bervariasi. Yang di highlight mulai dari Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Maluku, NTT, Papua, Papua Barat yang kenaikannya relatif tinggi," terang Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Airlangga menambahkan, kasus aktif secara nasional di luar Jawa-Bali yang mengalami kenaikan adalah Banten, Papua, Kaltim, Kalteng, Riau, Sumbar. Oleh karena itu, pemerintah melakukan pengetatan PPKM Mikro pada 6-20 Juli 2021 di 43 kabupaten/kota.

Baca Juga: Buka stimulus.pln.co.id untuk Cek Dapat Subsidi Stimulus Listrik Juli-September, Begini Cara Mudahnya

Pemerintah telah menegaskan tanggal 6 sampai tanggal 20 dilakukan pengetatan, dalam pengetatan itu dengan asesmen yang ketat, asesmen tingkat 4, telah ditetapkan 43 kabupaten/kota dilakukan pengetatan.

Berikut daftar 43 kabupaten/kota yang diberlakukan pengetatan PPKM Mikro:

1. Aceh: Kota Banda Aceh

2. Bengkulu: Kota Bengkulu

3. Jambi: Kota Jambi

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x