Baca Juga: Bupati Sleman Ancam Cabut zin Usaha bagi Pelanggar PPKM Darurat
Hal yang tak jauh berbeda juga terjadi di PT Equity Life Indonesia yang dinilai tidak menaati aturan PPKM darurat.
"Kenapa aturan dilanggar? Mereka (karyawan) ikut aturan perusahaan kan, perusahaan menyuruh masuk?" kata Anies kepada pihak perusahaan Equity Life Indonesia.
Anies juga geram karena ada wanita hamil yang dipaksa untuk tetap masuk kantor meskipun di masa PPKM darurat.
"Setiap hari kita nguburin orang, Pak. Bapak ambil tanggung jawab. Semua buntung, enggak ada yang buntung, jangan seperti ini. Apalagi ada ibu hamil, ibu hamil kalau kena Covid-19 melahirkan paling susah. Pagi ini saya terima (informasi) satu ibu hamil meninggal! Kenapa? Melahirkan, (berstatus) Covid," kata Anies.
Baca Juga: Ini Sebab Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi Tegur Satpol PP Semarang
Perlu diketahui selama PPKM darurat 3-20 Juli 2021, beberapa sektor pekerja diwajibkan menerapkan aturan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau WFO sebanyak 50 persen adalah usaha yang bergerak di sektor esensial, seperti keuangan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi, perhotelan, dan industri ekspor.
Adapun aktivitas usaha yang boleh beroperasi 100 persen adalah sektor kritikal di bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik, transportasi, industri makanan dan minuman dan yang berhubungan dengan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat lainnya. ***