KABAR JOGLOSEMAR - Sejak PPKM Darurat berlaku mulai 3 Juli 2021, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo turun langsung melakukan sosialisasi tentang aturan PPKM Darurat.
Bersama Satgas Covid-19 Sleman, Kustini Sri Purnomo mendatangi satu per satu rumah makan dan kafe di sejumlah tempat di Sleman.
Baca Juga: Simak, 3 PTN Jalur Mandiri Ini Masih Buka Pendaftaran Juli 2021
Sambil membagikan brosur berisi ketentuan PPKM Darurat, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengingatkan pengelola atau pemilik rumah makan agar mematuhi ketentuan jam buka dan menerapkan protokol kesehatan.
Bila melanggar maka izin usaha ditutup dan tidak boleh lagi berjualan di Sleman.
"Mbak ini aturannya yah tolong ditaati, jam delapan tutup yah. Kalau ngeyel nanti izinnya ditutup, tidak boleh jualan di Sleman," ancam Bupati Sleman dikutip Kabar Joglosemar dari sebuah video yang diunggah di akun Facebook Kustini Sri Purnomo pada Senin, 5 Juli 2021.
Baca Juga: Sule Berikan Klarifikasi Soal Video Syur Nathalie Holscher, Tegaskan Sang Istri Mau Berubah
Bupati Sleman mengatakan bahwa Sleman sudah masuk zona merah Covid-19. Banyak warga yang sudah terpapar Covid-19.
Sementara rumah sakit sudah penuh dengan pasien Covid-19. Rumah sakit pun kehabisan oksigen sehingga banyak pasien yang tidak mendapatkan oksigen.
"Kasihan saudara-saudara kita yang terpapar Covid-19. Tolong taati aturan PPKM untuk memutus rantai penularan Covid-19," kata Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo kepada para pemilik rumah makanan.
Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani
Tags
Artikel Pilihan
Terkait
-
Fenomena Aphelion Hari Ini, Kala Bumi Berada di Titik Terjauh dari Matahari
-
Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan: Target Jawa Bali Capai Herd Imunity Pada Agustus 2021
-
7 Skandal Teraneh yang Dialami BTS, dari Sajaegi hingga Plagiarisme
-
Ada BTS, Ini Deretan Idol Kpop yang Comeback Bulan Juli 2021
-
Komentari Video Syur 20 Detik Diduga Nathalie Holscher, Sule: Itu Masa Lalu