Bupati Sleman Ancam Cabut zin Usaha bagi Pelanggar PPKM Darurat

- 6 Juli 2021, 10:48 WIB
Hari pertama PPKM Darurat, suasana PKL Malioboro tutup
Hari pertama PPKM Darurat, suasana PKL Malioboro tutup /Dok. Satgas Covid-19 Kota Jogja

KABAR JOGLOSEMAR - Sejak PPKM Darurat berlaku mulai 3 Juli 2021, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo turun langsung melakukan sosialisasi tentang aturan PPKM Darurat.

Bersama Satgas Covid-19 Sleman, Kustini Sri Purnomo mendatangi satu per satu rumah makan dan kafe di sejumlah tempat di Sleman.

Baca Juga: Simak, 3 PTN Jalur Mandiri Ini Masih Buka Pendaftaran Juli 2021

Sambil membagikan brosur berisi ketentuan PPKM Darurat, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengingatkan pengelola atau pemilik rumah makan agar mematuhi ketentuan jam buka dan menerapkan protokol kesehatan.

Bila melanggar maka izin usaha ditutup dan tidak boleh lagi berjualan di Sleman.

"Mbak ini aturannya yah tolong ditaati, jam delapan tutup yah. Kalau ngeyel nanti izinnya ditutup, tidak boleh jualan di Sleman," ancam Bupati Sleman dikutip Kabar Joglosemar dari sebuah video yang diunggah di akun Facebook Kustini Sri Purnomo pada Senin, 5 Juli 2021.

Baca Juga: Sule Berikan Klarifikasi Soal Video Syur Nathalie Holscher, Tegaskan Sang Istri Mau Berubah

Bupati Sleman mengatakan bahwa Sleman sudah masuk zona merah Covid-19. Banyak warga yang sudah terpapar Covid-19.

Sementara rumah sakit sudah penuh dengan pasien Covid-19. Rumah sakit pun kehabisan oksigen sehingga banyak pasien yang tidak mendapatkan oksigen.

"Kasihan saudara-saudara kita yang terpapar Covid-19. Tolong taati aturan PPKM untuk memutus rantai penularan Covid-19," kata Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo kepada para pemilik rumah makanan.

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x