Bagaimana Jika Masa Berlaku SIM Habis Saat PPKM Darurat? Begini Ketentuannya

- 3 Juli 2021, 14:15 WIB
Polda DIY memberi dispensasi perpanjangan SIM selama masa PPKM Darurat di Jogja
Polda DIY memberi dispensasi perpanjangan SIM selama masa PPKM Darurat di Jogja /Dok. Regina

KABAR JOGLOSEMAR - PPKM Darurat mulai diberlakukan hari ini Sabtu, 3 Juli hingga 20 Juli 2021, dan berbagai kegiatan dilakukan pembatasan termasuk soal perpanjangan masa berlaku SIM.

Lantas bagaimana jika masa berlaku SIM habis selama masa PPKM Darurat dan ingin melakukan perpanjangan di Jogja?

Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto menyebut bahwa akan diberikan opsi dispensasi perpanjangan SIM di Jogja. Hal ini juga berlaku di wilayah yang menerapkan PPKM Darurat lainnya.

Selain opsi tadi masyarakat juga bisa melakukan perpanjangan SIM selama masa PPKM Darurat namun tentu saja dengan pembatasan untuk mencegah kerumunan atau antrean.

Baca Juga: Ketua DPR, Puan Maharani Ingatkan Bansos PPKM Darurat Harus Tepat Sasaran

"Anda diberikan kesempatan untuk memperpanjang di antara tanggal 3 Juli sampai dengan tanggal 20 Juli atau bisa ada dispensasi di tanggal 21 Juli sampai dengan tanggal 27 Juli," jelas Yulianto dalam keterangan yang diterima Kabar Joglosemar.

Jika pemegang SIM memilih melakukan perpanjangan di tanggal 21, maka tetap akan terhitung sebagai perpanjangan.

"Ketika Anda memperpanjang di tanggal 21 Juli sampai 27 Juli itu berlaku ketentuan perpanjangan, bukan SIM baru meski sebenarnya sudah telat," terangnya.

Baca Juga: Rachmawati Soekarno Putri Meninggal Dunia, Ini 3 Riwayat Penyakit yang Pernah Diderita

Halaman:

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x