6 Dokumen Persyaratan Umum untuk Daftar CPNS 2021 dan PPPK di Wilayah Pemkot Jogja

- 1 Juli 2021, 15:11 WIB
Ilustrasi jadwal dan syarat pendaftaran CPNS serta PPPK untuk mengisi 662 formasi di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta tahun 2021
Ilustrasi jadwal dan syarat pendaftaran CPNS serta PPPK untuk mengisi 662 formasi di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta tahun 2021 /Pixabay

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah Kota Yogyakarta atau Pemkot Jogja membuka formasi untuk Daftar CPNS 2021 dan PPK dengan jumlah 662 formasi untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Serentak di seluruh Indonesia, pendaftaran seleksi CPNS 2021 Pemkot Jogja sudah dimulai Rabu, 30 Juni 2021 dan berjalan sampai 14 Juli 2021.

Formasi 662 orang yang dibutuhkan meliputi Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis sebanyak 545 dan PPPK Tenaga Kesehatan dan teknis sebanyak 116.

Baca Juga: 5 Tradisi Unik Untuk di Hari Raya Idul Adha di Indonesia

Pembukaan CPNS Pemkot Jogja

Pihak Pemkot Jogja pun membuka layanan informasi penerimaan CPNS 2021 dan PPPK di lama s.id/cpnspppkjogja2021.

Dikutip oleh Kabar Joglosemar di laman Pemkot Jogja, mayoritas posisi pendaftaran CPNS dan PPPK kali ini diperuntukkan bagi lulusan D3, D4 dan S1.

"Informasi penerimaan CPNS dan PPPK Pemerintah Kota Yogyakarta Tahun 2021 sudah dapat disimak di s.id/cpnspppkjogja2021," tulis pernyataan seperti dikutip dari Instagram @pemkotjogja pada Rabu, 30 Juni 2021.

Baca Juga: Kabar Bahagia, Pendaftaran Seleksi CPNS 2021 dan PPPK Dibuka Hari Ini 30 Juni 2021

Untuk pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK Pemkot Jogja kali ini hanya akan menggunakan satu portal resmi yakni, sscasn.bkn.go.id dan dilakukan secara serentak.

"Pengumuman sendiri menurut peraturan perundang-undangan berlaku 14 hari. Jadi nanti pengumumannya akan disampaikan tanggal 30 Juni sampai 14 Juli 2021," kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen dalam konferensi pers virtual melalui kanal YouTube #ASNKiniBeda pada Selasa, 29 Juni 2021

Saat akan mendaftar di laman resmi yang disediakan oleh BKN, pastikan Anda suah mempersiapkan 6 dokumen persyaratan umum untuk daftar CPNS 2021.

Baca Juga: Hindari Gagal Lolos Tes CPNS dan PPPK 2021 karena 7 Kesalahan Sepele Berikut

1. Scan surat lamaran sesuai lampiran
2. WNI minimal berusia 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun dibuktikan dengan scan Kartu Tanda Penduduk
3. Scan ijazah
4. Scan surat keterangan sehat tertanggal Juli 2021 ditandatangani dokter
5. Scan surat pernyataan sebagaimana terdapat pada persyaratan yang diketik atau tulis tangan, bermeterai 10.000
6. Scan pas foto setengah badan menghadap ke muka berlatar belakang merah.

Baca Juga: Segera Berlaku, Ini Aturan PPKM Darurat Jawa Bali 3-20 Juli 2021

Dari total 662 formsi PNS Pemkot Jogja, ada 11 formasi yang diperuntukkan bagi penyandang disabilitas dengan syarat sebagai berikut.

1. Scan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya
2. menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang akan dilamar masih mampu melaksanakan tugas jabatannya sehari-hari

Maka, simak detail jadwal seleksi CPNS dan PPPK tahun 2021 seperti yang dimuat di laman Pemkot Jogja ialah sebagai berikut:

Baca Juga: Aturan PPKM Darurat Jawa-Bali, Mal Ditutup Hingga Resepsi Pernikahan Maksimal Dihadiri 30 Orang

1. Pengumuman seleksi ASN 30 Juni - 14 Juli 2021
2. Pendaftaran seleksi ASN 30 Juni - 21 Juli 2021
3. Pengumuman hasil seleksi sdministrasi 28 - 29 Juli 2021
4. Masa sanggah 30 Juli - 1 Agustus 2021
5. Jawab sanggah 30 Juli - 8 Agustus 2021
6. Pengumuman Pasca Sanggah 9 Agustus 2021
7. Pelaksanaan seleksi kompetensi dasar CPNS (CAT BKN) 25 Agustus - 4 Oktober 2021
8. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru (CAT BKN) Setelah pelaksanaan SKD selesai di masing-masing titik
9. Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 17 - 18 Oktober 2021
10. Persiapan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang CPNS 19 Oktober - 1 November 2021

Itulah informasi lengkap mengenai jadwal dan syarat pendaftaran CPNS 2021 serta PPPK untuk mengisi formasi di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta termasuk untuk penyandang disabilitas. ***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x