PPKM Darurat Pulau Jawa dan Bali Resmi Diberlakukan, Mal Tutup dan WFH 100 Persen

- 1 Juli 2021, 13:24 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menyampaikan keterangan resminya terkait PPKM Darurat di Jawa-Bali sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menyampaikan keterangan resminya terkait PPKM Darurat di Jawa-Bali sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 /Moh Badar Risqullah/Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Kabinet RI

Sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.

Perkantoran yang tetap beroperasi 100% adalah sektor kritikal yang meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, serta objek vital nasional.

Selama PPKM Darurat toko obat boleh buka. Toko kelontong, pasar, supermarket, pasar tradisional, swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari boleh buka hingga pukul 20.00 dengan kapasitas 50% pengunjung.***

 

 

 

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x