Sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.
Perkantoran yang tetap beroperasi 100% adalah sektor kritikal yang meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, serta objek vital nasional.
Selama PPKM Darurat toko obat boleh buka. Toko kelontong, pasar, supermarket, pasar tradisional, swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari boleh buka hingga pukul 20.00 dengan kapasitas 50% pengunjung.***