Gerakan Sesarengan Jogo Sleman juga selaras dengan Surat Nomor 443/01746 perihal Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Perkantoran yang baru saja diterbitkan.
Dalam surat tersebut, mengatur semua pembatasan aktifitas kegiatan dan layanan yang semula lebih sering secara tatap muka, kemudian dioptimalkan melalui online.
Aktifitas seperti rapat, seminar. sosialisasi. bimtek, diklat dan sejenisnya agar dilaksanakan secara daring. Pelayanan umum juga akan dioptimalkan secara online dan jam pelayanan dibatasi. Ketentuan kegiatan dan layanan tersebut dilaksanakan hingga tanggal 30 Juli 2021.***